Dua Bandar Narkoba Sabu, Dibekuk Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

0

SURABAYA – Martinus Andrianto (32) dan Aditya Sukma Adni Perwira (23), dua bandar narkoba jenis sabu, berhasil dibekuk tim 7 unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Penangkapan dilakukan, bermula saat tim Unit Opsnal mendapatkan informasi adanya penyalagunaan  Narkoba, yang dilakukan oleh kedua tersangka.

” Benar, kami telah melakukan penangkapan pengedar narkotika jenis sabu, hari ini, Sabtu sekira pukul 06.00 WIB,” kata AKBP Memo Ardian di ruangannya, Sabtu (21/11).

Memo menambahkan, saat dilakukan penggeledahan terhadap para tersangka, didapatkan barang bukti berupa 9 bungkus plastik kecil berisi sabu, timbangan elektrik, alat press plastik, 5 buah Handphone dan klip palstik.

“Barang bukti yang kami dapatkan berada di dalam rumah kos para tersangka di jalan Bibis Karah Nomer 27, Surabaya, tepatnya di dalam kotak handphone, di lemari pakaiannya,”imbuhnya.

Lebih lanjut, masih kata Memo, terkait barang bukti sabu tersebut, menurut pengakuan para tersangka didapatkan dari Benjol (DPO).

“Pengakuan para tersangka didapat dari Benjol,”tandasnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.