Sarasehan Pelaku Usaha Pariwisata, Ini Kata Plt Kepala Dinas Pariwisata Jawa Timur

0

Lintas Surabaya, Surabaya – Dinas Pariwisata Jawa timur Menggelar Serasehan pelaku usaha pariwisata dengan para pelaku usaha pariwisata se-Jawa Timur, di hotel The Southern Surabaya, Selasa 12 Desember 2023.

Kegiatan tersebut dihadiri Plt Kepala Dinas Pariwisata Jawa Timur, Satpol PP Surabaya dan para pelaku usaha pariwisata se Jawa Timur, selaku nara sumber dari DPMPTSP Jawa Timur, dalam pembahasan sarasehan tersebut bertujuan membahas penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko.

Dalam sambutannya Plt Kepala Dinas Pariwisata Jawa Timur Eddy Supriyanto, S. STP, M. PSDM, menyampaikan, Sejak di berlakukannya peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko yang merupakan aturan turunan dari Undang – Undang cipta kerja, terdapat pembagian kewenangan pada sektor pariwisata yang meliputi 103 bidang usaha terbagi menjadi 3 kewenangan pertama pemerintah pusat 7 usaha, kedua provinsi 26 usaha dan ketiga kabupaten/kota 70 usaha.

“Para pelaku usaha pariwisata sangat penting memiliki perizinan berusaha sesuai ketentuan perundang yang berlaku sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha dalam melakukan operasional sebuah usaha, pentingnya menerapkan standar kegiatan usaha pariwisata untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan kenyamanan tamu maupun tenaga kerja yang ada di dalamnya,” tetang Eddy Supriyanto.

Eddy mengatakan, Serta pentingnya kita melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup yang baik dan sesuai standar agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar kita dan juga pentingnya kesadaran pelaku usaha untuk melakukan pencegahan dalam penyalahgunaan napza ( narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya).

“Di tempat usaha hiburan malam dikelola karena sekali sebuah usaha terlibat dalam suatu kasus kriminal maka akan berpengaruh terhadap kredibilitas sebuah usaha di mata masyarakat,” jelasnya.

Lanjut Eddy, terlebih lagi,untuk selanjutnya pengawasan dan pengenaan sanksi terhadap pelanggaran perizinan berusaha berbasis resiko akan di lekukan tegas oleh pelaksana penerbitan perizinan berbasis resiko.

“Terkait standar kegiatan usaha pariwisata sasuai peraturan yang berlaku menurut permenparekraf nomor 4 tahun 2021 yang harus di penuhi dan diterapkan oleh pelaku usaha antara lain,” ungkapnya.

Pada kesempatan ini, melalui acara serasehan pelaku usaha pariwisata di Jawa Timur akan menghadirkan para narasumber untuk memberikan wawasan dan informasi para pelaku usaha terkait prosedur atau proses pemenuhan perizinan berusaha berbasis risiko khususnya pada sektor pariwisata dalam rangka memberikan jaminan keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi tamu atau pelanggan untuk meningkatkan kunjungan wisatawan di Jawa Timur, serta hal yang paling penting adalah sosialisasi

“Terkait penegakan Perda Jatim Nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat (Trantibum) pada sektor pariwisata yang akan dilakukan oleh pemerintah Provinsi Jawa Timur sesuai kewenangan terhadap usaha pariwisata yang nelakukan pelanggaran atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Eddy berharap pelaku usaha pariwisata dapat menyampaikan aspirasi terkait perkembangan kodisi pariwisata di Jawa Timur khususnya dalam hal perizinan berusaha berbasis risiko sektor pariwisata yang menjadi kewenangan Provinsi (Risiko Menengah Tinggi) sehingga dapat
berdampak pada optimalisasi kepatuhan pelaku usaha pariwisata dalam perizinan berusaha.

“Pelaku usaha pariwisata di Jawa Timur diharapkan semakin aktif, produktif dan inovatif dalam mengembangkan sebagai sektor penggerak kebangkitan perekonomian masyarakat Jawa Timur serta berkontribusi dalam pembangunan nasional.(S nto)

Leave A Reply

Your email address will not be published.