Juru Parkir Pelaku Pengeroyokan Sopir Grab di Tangkap Unit Reskrim Polsek Lakarsantri

0

Lintas Surabaya, Surabaya – Unit Reskrim Polsek Lakarsantri berhasil menangkap juru parkir (Jurkir) pelaku perkara tindak pidana Pengeroyokan terhadap Novan Maulana Ishak sopir Grab pada hari Selasa 05 Maret 2024 pukul 23.00 Wib.Di depan WIZZMIE. Jalan raya Lidah wetan No. 19-21 Lidah Kulon Surabaya.

Pelaku yang sudah dalam pengaruh alkohol tidak dapat mengontrol emosinya kemudian bersama sama dengan temannya melakukan pemukulan terhadap korban saat tersangka dan korban hampir bersenggolan kendaraannya.

Tersangka yang berhasil di amankan di ketahui berinisial RA. A (23 ) Tahun, Lidah Kulon Surabaya dan teman pelaku dalam pencarian orang (DPO).

Kompol M. Akhyar, SH.MH, Kapolsek Lakarsantri, mengatakan, pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 23.00 wib di depan Resto WIZZMIE Lidah Kulon Surabaya, pelaku yang sebelumnya sudah dalam pengaruh alkohol saat dipertigaan Rumadi Lidah kulon hampir bersenggolan kendaraan dengan korban,

“Merasa tidak terima kemudian pelaku saat di depan WIZZMIE Lidah kulon sempat berhenti lalu menggedor kaca mobil kiri depan korban, dengan kondisi emosi yang tidak terkontrol pelaku kemudian langsung memukul korban, korban yang sempat melawan kemudian tidak berdaya ketika teman pelaku (DPO) ikut melakukan pemukulan terhadap korban,” terang Kompol M. Akhyar, Rebo (06/03/24).

Lebih lanjut Akhiyar menyampaikan, pelaku sempat mengeluarkan Sajam jenis Clurit namun Sajam tersebut telah diamankan warga yang melihat kejadian pengeroyokan tersebut.

“Mengetahui korbanya sudah tidak berdaya dan banyaknya warga yang datang di TKP akhirnya pelaku kabur dan melarikan diri,” jelasnya.

“Barang bukti yang berhasil di amankan petugas 1 (satu) buah Sajam jenis Clurit dengan sarung Sajam nya,” ibuhnya

tersangka di jerat Pasal 170 KUHP Jo UU Darurat No.12 tahun 1951 pengeroyokan dan kedapatan membawa Sajam. (S nto)

Leave A Reply

Your email address will not be published.