Kasus Narkotika Jenis Shabu dan Extacy Jaringan Internasional Berhasil Diungkap Polda Jatim

0

Lintas Surabaya, Surabaya – Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional yang melibatkan dua tersangka, ABM dan YDS. Jaringan ini dikenal dengan nama DPO Internasional FP alias MIMING aliasing AMANG alias GUINEA. Pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil penyelidikan yang intensif sejak Mei 2023.

Dalam konferensi pers,Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto di dampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Robert Da Costa dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, menyampaikan, Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Shabu seberat 88.869 gram dan 2.100 butir Extacy. Tersangka ABM, seorang laki-laki berusia 35 tahun, diketahui terlibat dalam pengiriman narkotika atas perintah DPO Internasional FP. ABM mengakui bahwa ia telah menerima titipan narkotika jenis Shabu dan Extacy dengan motif mendapatkan upah sebesar Rp 20.000.000,-.

“Sementara itu, tersangka YDS, seorang laki-laki berusia 22 tahun, juga terlibat dalam pengiriman Shabu di wilayah Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan. YDS ditangkap pada 21 Juni 2024 dengan barang bukti berupa Shabu seberat 45.306,26 gram dan 18.912,82 gram dalam beberapa bungkus Teh China merk Guanyinwang. Ia dijanjikan komisi sebesar Rp 200.000.000,- atas tugas pengantarannya,” Ungkap Irjen Pol Imam Sugianto, Selasa (23/07/24).

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Ditresnarkoba Polda Jatim dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia,” Ibuh Imam Sugianto.

Lebih lanjut Imam mengatakan, Pada bulan Mei 2024, penyelidikan intensif dilakukan oleh Ditnarkoba Polda Jawa Timur terkait peredaran narkotika jenis Shabu dan Extacy. Penangkapan ini melibatkan beberapa tersangka yang terlibat dalam jaringan narkotika internasional.

“Tersangka pertama, ABM, mengakui bahwa narkotika jenis Shabu dan Extacy yang ditemukan adalah milik saudara FP, seorang DPO Internasional. ABM mengakui bahwa ia bertindak sebagai kurir untuk mendapatkan upah sebesar Rp 20.000.000 dari FP. Selain itu, ABM juga merupakan residivis yang telah dipidana pada tahun 2017 untuk kasus serupa,” terangnya.

Imam Sugianto, Orang no satu di Polda Jatim juga Menjelaskan modus operandi dan kronologi penangkapan tersangka kedua, YDS, seorang pemuda berusia 22 tahun dari Palangkaraya. Berdasarkan informasi dari hasil penyelidikan sebelumnya, YDS diduga memiliki hubungan dengan FP alias MIMING alias AMANG, yang diduga sebagai pengedar utama dari luar negeri.

“Pada tanggal 21 Juni 2024, tim Ditnarkoba melakukan penggerebekan di Duta Mall, Banjarmasin. YDS ditangkap saat mengendarai Toyota Rush warna putih dengan nomor polisi B-2325-TIR. Di dalam kendaraan tersebut ditemukan 43 bungkus Teh China merk Guanyinwang yang berisi Shabu dengan total berat 45.306,26 gram. Selain itu, ditemukan juga 18 bungkus serupa dengan berat 18.912,82 gram di koper warna silver dan 25 bungkus dengan berat 26.393,44 gram di bagasi mobil.

Tersangka YDS mengirim Shabu ke berbagai tempat sesuai instruksi dari FP dengan menggunakan mobil yang sama. Sebagai imbalan, YDS dijanjikan komisi sebesar Rp 200.000.000,” jelasnya.

Kapolda Jatim juga menegaska, Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang pengedaran dan kepemilikan narkotika secara ilegal.

“Nilai ekonomi dan sosial dari total 88.869 gram narkotika yang berhasil disita mencapai lebih dari Rp 100 miliar. Keberhasilan ini merupakan upaya signifikan dalam memutus jaringan peredaran narkotika internasional yang masuk ke wilayah Indonesia, khususnya di Jawa Timur dan Kalimantan Selatan,” pungkasnya. (S nto).

Leave A Reply

Your email address will not be published.