Lintas Surabaya, Surabaya – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkotika berinisial S U (35) di sebuah rumah kontrakan di Jl. Kandangan Jaya Gang II, Surabaya, pada Rabu, 14 Agustus 2024. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 06.00 WIB oleh Tim Opsnal Unit II setelah melakukan penyelidikan intensif terhadap tersangka.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya melalui Kasi Humas AKP Haryoko menyampaikan, Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa lima paket narkotika jenis sabu dengan berat total netto sekitar 4,848 gram, tiga bendel klip plastik, dua unit ponsel, satu timbangan elektrik, satu dompet oranye bermotif boneka, satu skrup plastik dari sedotan, serta uang tunai sebesar Rp 450.000.
“Tersangka diketahui memperoleh barang bukti tersebut dengan metode “ranjau” di sekitar Jembatan Desa Mboro Menganti, Gresik, tepatnya di depan sebuah gudang milik bandar bernama K, yang hingga kini masih dalam pencarian polisi (DPO),” terang Haryoko, Kamis (29/08).
Lanjut Haryoko, Tersangka S U mengaku telah mengedarkan sabu sejak April 2024 dan merupakan residivis kasus narkotika yang pernah dihukum pada tahun 2017. Ia kembali terlibat dalam peredaran narkotika untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang bahaya peredaran narkotika dan ketegasan aparat dalam memberantas jaringan narkoba di wilayah Surabaya dan sekitarnya,” pungkasnya. (S nto)