Polda Jatim Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Pasuruan, Tiga Pelaku Diringkus
Lintas Surabaya, Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur, melalui Tim Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kabupaten Pasuruan.
Dalam kasus ini, tiga orang tersangka berhasil ditangkap, yaitu MWK (24 tahun), seorang wiraswasta, AMN (22 tahun), dan HMT (20 tahun) yang masih berstatus mahasiswa. Ketiganya berasal dari Desa Kedung Rejo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.
Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Jumhor menyampaikan, Tersangka MWK berperan sebagai otak dari perencanaan dan pelaksanaan aksi pencurian ini, sementara AMN terlibat dalam perencanaan dan persiapan sarana transportasi. HMT sendiri berperan dalam penjualan hasil kejahatan tersebut.
“Barang bukti yang disita oleh polisi berupa satu buah pedang/parang, satu buah jaket berwarna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Supra berwarna hitam dengan nomor polisi N 6822 TH yang digunakan dalam aksi kejahatan,” jelas AKBP Jumhor, Kamis (03/10).
Polisi menyebut motif dari tindakan kriminal ini adalah tekanan ekonomi yang membuat para pelaku ingin melunasi hutang dan memenuhi kebutuhan keluarga.
Jumhor mengatakan, Peristiwa pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada Sabtu, 24 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 WIB di jalan raya Dusun Grobyok, Desa Kedungrejo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan. Para pelaku mengincar korban Muhammad Alfan yang sedang melintas.
“Para pelaku menghadang korban dengan cara memotong jalan, mengancam dengan senjata tajam, dan berhasil merampas sepeda motor Honda Revo milik korban serta sejumlah uang tunai sebesar Rp1.000.000 dan handphone Redmi 9C,” terangnya.
Jumhor menuturkan, Kami berhasil menangkap tiga pelaku dalam kasus pencurian dengan kekerasan ini, berkat kerja sama yang baik dari masyarakat dan kinerja tim Unit IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim
“Para pelaku kini dijerat Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHP jo Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya. (S nto)