Truk Pengangkut Limbah dari PT. Pakerin Diduga Langgar Prosedur Pengelolaan di Blitar

0
Lintas Surabaya, Mojokerto – Tim media bersama LSM melaporkan bahwa mereka membuntuti sebuah truk berpelat nomor S 9906 UR yang keluar dari PT. Pakerin di Jl. Raya Prambon, Dusun Kali Tengah, Bangun, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Truk tersebut dilaporkan mengangkut limbah pada pukul 00.30 WIB menuju pabrik eggtray di Jalan Nasional 111, Jimbe, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar. Truk tiba di lokasi sekitar pukul 06.35 WIB. Senin 07 Oktober 2024.
Namun, proses pembuangan limbah tersebut diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, menimbulkan kekhawatiran terkait dampak lingkungan serta tata kelola pembuangan limbah yang tidak mengikuti prosedur.
Peraturan Pengelolaan Limbah
Di Indonesia, pengelolaan limbah diatur oleh Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Aturan ini mengharuskan pengelolaan limbah, termasuk pengangkutan, penyimpanan, dan pembuangan, dilakukan sesuai standar keamanan dan perlindungan lingkungan.
Pengamat hukum, M. Arif, SH, menyebutkan bahwa pelanggaran dalam pengelolaan limbah dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau denda. Beberapa ketentuan sanksi yang relevan antara lain:
1. Pasal 102 UU No. 32 Tahun 2009: Setiap orang yang melakukan dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
2. Pasal 103 UU No. 32 Tahun 2009: Setiap orang yang melanggar ketentuan pengelolaan limbah B3 tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
3. Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014: Limbah B3 harus dikelola dengan izin pengelolaan yang sah. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan denda serta sanksi pidana tambahan jika terbukti membahayakan lingkungan atau kesehatan masyarakat.
Kasus ini memerlukan investigasi lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk memastikan adanya pelanggaran dan menetapkan sanksi yang sesuai berdasarkan bukti yang ditemukan.
Pengangkutan Limbah B3
Pengangkutan limbah B3 adalah kegiatan pemindahan limbah dari satu pengelola ke pengelola lainnya. Pengangkut limbah B3 harus merupakan badan usaha yang memiliki izin khusus dari Direktorat Jenderal Perhubungan, dilengkapi dengan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan menunggu tindak lanjut dari pihak terkait. (Tim)
Leave A Reply

Your email address will not be published.