Lintas Surabaya, Surabaya – Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Pabean Cantikan Surabaya berhasil mengungkap kasus judi online. Pelaku, yang diketahui berinisial Slamet Dwi Satrio (33), merupakan warga Jalan Teluk Nibung Barat, Surabaya, Jawa Timur.
Slamet tertangkap basah sedang bermain judi online pada Senin, 28 Oktober 2024, sekitar pukul 09:30 WIB.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, IPTU Suroto, dalam keterangannya pada Rabu (13/11/2024), menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas judi online di lokasi tersebut.
Petugas kemudian mendapati pelaku sedang bermain judi daring di Jalan Teluk Nibung 2B, depan CV Galaxy Cargo, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku.
Setelah penangkapan, tersangka dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit handphone merk Oppo A57 warna hitam yang digunakan sebagai sarana bermain judi online.
IPTU Suroto menambahkan, pengungkapan ini merupakan bagian dari dukungan Polres Pelabuhan Tanjung Perak terhadap program 100 hari kerja Presiden RI yang memprioritaskan pemberantasan praktik judi online.
“Kami berharap warga masyarakat tidak ragu untuk melapor jika menemukan indikasi perjudian, baik online maupun konvensional. Kami siap bergerak cepat untuk menindaklanjutinya,” tegas IPTU Suroto. (S nto)