Advokat Laporkan Oknum Polisi Polres Sampang di Propam Polda Jatim
Lintas Surabaya, Sampang – Bentuk solidaritas antar advokat, Aliansi Advokat Indonesia menggelar aksi demo didepan pintu masuk Mapolda Jawa Timur, hari Kamis 21 November 2024.
Aksi ini untuk meberikan dukungan kepada Seorang advokat bernama Widianto, SH, M.Kn., melaporkan dugaan pelanggaran etik dan disiplin serta arogansi yang dilakukan oleh salah satu anggota Polres Sampang.
Seusai pertemuan dengan pihak kepolisian, Widianto menyampaikan, tadi sempat terjadi insiden agak memanas sedikit yang bermula dari kesalahpahaman terkait prosedur pengaduan.
“Saya diarahkan ke layanan SPKT, padahal seharusnya langsung ke ruangan Propam. Hal ini sempat memicu argumen yang tidak perlu. Namun, setelah kami menjelaskan tujuan dengan baik, respons yang diberikan cukup positif,” ujar Widianto.
Menurut Widianto, Kasubdit Propam Polda Jatim, AKBP Wildan telah mengambil langkah cepat dengan membentuk tim investigasi untuk menyelidiki laporan tersebut.
“AKBP Wildan, menyampaikan bahwa timnya sudah diterjunkan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etik dan disiplin yang dilakukan oleh salah satu anggota Resmob Polres Sampang. Jika ditemukan unsur pidana, kami berharap proses hukum dapat segera dilakukan,” ungkapnya.
Dalam laporannya, Widianto mengaku mendapat perlakuan intimidasi saat menjalankan tugas profesinya sebagai advokat. Ia menyebut oknum Polisi tersebut mengacungkan senjata api tanpa alasan yang jelas saat dirinya tengah mendampingi klien dalam proses non-litigasi.
“Tugas seorang advokat adalah membela hak-hak klien baik di dalam maupun di luar pengadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003. Tindakan seperti ini jelas tidak dapat diterima dan bertentangan dengan hukum,” tegas Widianto.

Ia juga menyiroti bahwa pengkapan terhadap kliennya tidak dilakukan sesuai prosedur
“Saat itu, kami meminta surat perintah penangkapan sebagai dasar tindakan, tetapi justru terjadi penangkapan mendadak tanpa kejelasan. Sebagai advokat, wajar jika saya mempertanyakan hal ini,” imbuhnya.
Widianto menyatakan pihaknya menunggu tindak lanjut berupa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) atau SP3 dari Polres Sampang. Jika tidak ada perkembangan signifikan, ia tidak menutup kemungkinan untuk menempuh jalur hukum lain atau menggalang dukungan masyarakat.
“Apabila proses ini tidak berjalan sesuai harapan, kami siap mengambil langkah hukum lebih lanjut. Namun, kami masih memberikan kepercayaan pada proses penyelidikan yang sedang berjalan,” tuturnya.
Ia berharap, kasus ini menjadi momentum bagi institusi kepolisian untuk meningkatkan profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas, terutama dalam menangani kasus yang melibatkan aparat hukum lainnya. (S nto)