Polrestabes Surabaya dan Bea Cukai Jatim I Ungkap Peredaran 145 Kardus Rokok Ilegal

0

Lintas Surabaya, Surabaya, – Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap tindak pidana peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai dalam sebuah operasi gabungan bersama Polsek Simokerto, Satuan Ekonomi (Sat Ekonomi), dan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jatim I. Operasi ini dilakukan pada Kamis, 12 Desember 2024, sekitar pukul 02.30 dini hari.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menjelaskan, pihaknya menerima informasi tentang pengiriman rokok ilegal yang direncanakan menuju wilayah Banyuwangi. Setelah melakukan pemantauan intensif di lokasi yang diduga menjadi jalur distribusi, tim gabungan menemukan sebuah kendaraan truk boks Mitsubishi tahun 2013 berwarna kuning dengan nomor polisi P 9935.

“Saat diperiksa, di dalam truk tersebut ditemukan 145 kardus berisi rokok tanpa pita cukai bermerk SS. Barang bukti langsung kami amankan, dan pengemudi truk diperiksa lebih lanjut,” ungkap Kapolrestabes Surabaya. (16/12).

Perwakilan dari Kanwil Bea Cukai Jatim I, Toni, menyampaikan bahwa kasus ini merupakan salah satu bentuk kolaborasi intens antara kepolisian dan Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok ilegal di Jawa Timur. “Rokok ilegal seperti ini merugikan negara karena tidak ada penerimaan cukai. Selain itu, peredarannya juga melanggar ketentuan hukum,” ujarnya.

Pengemudi truk, berinisial HS (41), asal Pamekasan, saat ini masih dalam pemeriksaan intensif. Bea Cukai mendalami indikasi pelanggaran Pasal 54 dan 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Barang bukti berupa rokok ilegal, kendaraan, dan dokumen pengiriman telah diamankan untuk proses lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan awal, pelaku diduga menggunakan modus pengiriman barang via jalur darat untuk menyamarkan distribusi rokok ilegal. Hingga saat ini, pengembangan dilakukan untuk mengungkap jaringan lebih luas, termasuk pihak yang mendanai, memerintahkan, dan memproduksi barang ilegal tersebut.

“Penangkapan ini baru menyasar pengiriman, tetapi kami akan terus menelusuri hingga ke akar permasalahan, termasuk pabrik atau produsen rokok ilegal,” tambah Toni.

Kombes Pol Luthfie juga berharap dukungan dari media dalam mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal agar tidak merugikan masyarakat dan negara,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam mencegah peredaran barang ilegal. Polrestabes Surabaya bersama Bea Cukai berjanji untuk terus mengusut hingga jaringan rokok ilegal ini dihentikan sepenuhnya.

Warga yang memiliki informasi terkait peredaran rokok ilegal diimbau untuk melapor kepada pihak berwenang demi menekan praktik yang merugikan negara dan masyarakat ini. (S nto)

Leave A Reply

Your email address will not be published.