Gugatan Harta Gono Gini Tergugat Libatkan Anak Dibawah Umur, Agus S Bantah Tuduhan Telantarkan Anak

0

Lintas Surabaya, Surabaya – Dalam perkara perceraian antara Agus Susanto dan mantan istrinya Onik Dwi Setiawati, yang diputuskan oleh pengadilan dengan nomor perkara 209/PDT.G/PN/Sby2024 terjadi polemik terkait nafkah anak dan gugatan harta gono-gini.

Agus Susanto, didampingi kuasa hukumnya, Joenus Koerniawan,SH.MH memberikan klarifikasi terkait tuduhan yang menyebut dirinya tidak memberikan nafkah selama dua tahun.

Menurut putusan pengadilan, anak-anak Agus Susanto dan mantan istrinya Onik Dwi Setiawati, yakni KHC dan KLF, berada di bawah asuhan bersama kedua orang tuanya. Dalam putusan tersebut, Agus diwajibkan membayar biaya nafkah sebesar Rp10 juta setiap bulan hingga anak-anak dewasa dan mandiri. Agus Susanto menegaskan bahwa kewajiban tersebut telah dipenuhi.

“Adanya pemberitaan yang menyebutkan bahwa saya tidak memberi nafkah selama dua tahun itu tidak benar dan bersifat fitnah. Kami memiliki bukti bahwa saya selama ini telah membiayai kebutuhan rumah tangga, bahkan sejak awal pernikahan hingga perceraian,” ujar Agus Susanto saat di temui media di kantor kuasa hukumnya. .Jl. Kenjeran.Selasa (17/12).

Sementara itu Agus, dalam pernyataannya, mengungkapkan bahwa selama 16 tahun pernikahan, ia menjadi satu-satunya pihak yang bekerja untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Ia juga menyayangkan bahwa mantan istrinya tidak membantu secara ekonomi meskipun telah dihimbau berkali-kali.

“Sejak awal, saya bekerja sendiri untuk membiayai kehidupan kami. Istri saya tidak bekerja dan hanya mengurus rumah tangga. Padahal, sudah dua tahun terakhir, pendapatan saya menurun. Seharusnya, istri bisa memahami situasi ini dan ikut membantu, karena uang yang saya cari juga untuk kebutuhan anak-anak dan rumah tangga,” jelas Agus.

Terkait gugatan harta gono-gini, Koerniawan kuasa hukum Agus menjelaskan bahwa rumah yang dipermasalahkan di kawasan Pakuwon dibeli menggunakan uang muka sebesar Rp1 miliar, yang diberikan oleh ayah Agus sebagai hadiah. Sisanya dicicil oleh Agus melalui penghasilannya. Koerniawan menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, harta berupa hadiah atau warisan menjadi hak pihak yang menerimanya.

“Rumah itu jelas asalnya dari DP yang diberikan oleh ayah klien kami. Setelah itu, klien kami menyicil dengan hasil kerja kerasnya. Dalam hal ini, harta tersebut dikategorikan sebagai hadiah, sehingga harus dikembalikan kepada pemberinya,” ujar Koerniawan kuasa hukum Agus.

Lebih lanjut, Koerniawan menyoroti gugatan harta gono gini tergugat melibatkan anak-anak dibawah umur dalam perkara ini yang dinilai tidak tepat. Menurutnya, anak-anak yang masih berusia 15 dan 10 tahun belum memiliki kapasitas hukum yang memadai.

“Anak-anak tidak seharusnya dilibatkan dalam sengketa hukum seperti ini. Justru, melibatkan mereka dalam persoalan ini bisa menimbulkan kekerasan psikis, yang ironisnya dituduhkan kepada klien kami. Kami menyayangkan bahwa anak-anak mengetahui hal-hal yang seharusnya tidak mereka pahami di usia tersebut,” tegasnya.

Koerniawan juga memastikan bahwa kliennya tetap memberikan kasih sayang dan pemeliharaan kepada anak-anaknya sesuai amanat Undang-Undang. Ia berharap semua pihak dapat menyelesaikan perkara ini dengan bijak dan tidak mencemarkan nama baik kliennya melalui tuduhan yang tidak berdasar.

Dengan demikian, Agus membantah keras tuduhan bahwa dirinya tidak memberikan nafkah serta melantatkan anaknya dan menegaskan bahwa kewajibannya terhadap anak-anak telah dijalankan sesuai dengan putusan pengadilan. (Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.