Modus Pengetapan BBM Bersubsidi Terungkap di SPBU 54.671.33, Masyarakat Desak Aparat Bertindak
Lintas Surabaya, Pasuruan – Praktik pengetapan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite kembali terungkap. Kali ini, aktivitas ilegal tersebut ditemukan di SPBU 54.671.33, Jalan Raya Purwosari–Pandaan, Pasuruan, pada Rabu (8/1/2025).
Diduga, pelaku pengetapan berinisial ER menyuruh anak buahnya melakukan pengisian BBM secara estafet setiap hari. BBM tersebut kemudian ditimbun untuk dijual kembali dengan keuntungan besar. Padahal, Pertalite adalah BBM bersubsidi yang penggunaannya diatur oleh undang-undang untuk masyarakat yang membutuhkan.
Kasus ini terungkap berkat kejelian seorang awak media yang sedang mengantre di SPBU tersebut. Ia mendapati sebuah mobil Toyota Kijang berwarna hijau navy dengan nomor polisi N 1945 TO melakukan pengisian BBM secara berulang hingga dua kali berturut-turut.
Mobil tersebut dikemudikan oleh Rifki, adik ER, dibantu oleh dua orang rekannya. Modus operandi mereka adalah melakukan pengisian secara estafet, bolak-balik ke SPBU untuk mengumpulkan Pertalite dalam jumlah besar. BBM diisi oleh operator SPBU bernama Rozikin.

Pengawas SPBU, Murtadho, ketika dikonfirmasi oleh awak media, menjelaskan bahwa pengisian hingga 40 liter memang diperbolehkan sesuai aturan. Namun, jika dilakukan berulang-ulang untuk tujuan penimbunan, maka hal tersebut termasuk dalam kategori ilegal dan tidak diperbolehkan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) segera mengambil langkah tegas terhadap ER dan jaringannya. Penimbunan BBM subsidi harus dihentikan untuk melindungi kepentingan masyarakat serta mencegah kerugian negara. Penegakan hukum yang cepat dan tegas juga diperlukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku. (Tim)