Sidang PS Kasus Gono-Gini di Pakuwon City, Hakim Tegur Kuasa Hukum Tergugat Soal Bukti yang Tidak Diunggah

0

Lintas Surabaya, Surabaya — Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) terkait sengketa harta gono-gini antara Agus Susanto sebagai penggugat dan mantan istrinya, Onik Setiawati, sebagai tergugat. Sidang yang berlangsung di Perumahan Pakuwon City ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, I Dewa Gede Suarditha, pada Jumat (7/2/2025).

Dalam pelaksanaan PS, Majelis Hakim menegur kuasa hukum tergugat karena bukti-bukti konkret yang seharusnya diunggah ke sistem e-Court tidak dilakukan dengan alasan teknis. “Seharusnya tidak ada alasan tidak bisa mengunggah bukti. Jika mengalami kesulitan teknis, seharusnya datang langsung ke pengadilan,” tegas Hakim Suarditha.

Hakim juga memberikan kesempatan terakhir bagi kuasa hukum tergugat untuk mengajukan saksi ahli sebelum sidang putusan yang dijadwalkan pada 12 Februari 2025. “Saya terima jika saksi diajukan sebelum tanggal 12. Tapi kalau lewat dari itu, saya tidak akan menerimanya lagi,” ujarnya tegas.

Kuasa hukum tergugat Joenus Koerniawan, SH,MH, mengatakan, PS dilakukan untuk memastikan keberadaan objek sengketa sesuai dengan isi gugatan. Majelis Hakim memeriksa properti tersebut dari berbagai sisi, memastikan semua sesuai dengan dokumen yang diajukan penggugat. Namun, sidang berlanjut dengan pemeriksaan tambahan saksi, meskipun sebelumnya dinyatakan telah cukup.

“Seharusnya perkara ini sederhana. Menurut Undang-Undang Perkawinan, harta gono-gini setelah perceraian harus dibagi dua, kecuali ada perjanjian pranikah yang dibuat ujar Joenus Koerniawan kuasa hukum penggugat.

“Terkait klaim atas harta, penggugat menegaskan bahwa uang muka untuk membeli rumah tersebut berasal dari pemberian orang tua Agus Susanto senilai Rp1 miliar, yang seharusnya dikembalikan karena merupakan hadiah,/ warisan dan bukan harta bersama. Sisanya, barulah dapat dibagi dua sesuai ketentuan hukum,” tegas Koerniawan.

Namun, ketegangan terjadi usai PS digelar. Agus Susanto mencoba masuk ke rumah yang sertifikatnya atas namanya sendiri untuk memeriksa kondisi di dalam, namun dihalangi oleh tergugat.

“Saya hanya ingin masuk ke rumah saya sendiri, tetapi malah dihalangi,” ungkap Agus dengan nada kecewa.

Kuasa hukum tergugat, menyampaikan, sebagai seorang pengacara, saya terbuka untuk membahas permasalahan ini. Namun, saya menilai penggunaan PS (Pemeriksaan Sementara) kurang tepat dalam konteks sengketa tanah di perumahan yang sudah memiliki sertifikat dan batas-batas yang jelas, baik di utara, selatan, timur, maupun barat.

“Berbeda halnya jika sengketa tersebut terkait tanah kosong atau pekarangan dengan batas yang kurang jelas—dalam kasus seperti itu, PS mungkin masih relevan untuk menentukan batas-batasnya,” terangnya.

“Terkait kewajiban kami untuk mengunggah dokumen, memang ada kendala teknis karena komputer kami mengalami overload sehingga tidak memungkinkan untuk diunggah saat itu. Namun, kami pastikan bahwa dokumen tersebut tetap akan diunggah, hanya saja kami akan melakukannya di waktu dan tempat yang memungkinkan,” terangnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan bagaimana proses hukum terkait harta gono-gini bisa menjadi rumit akibat kurangnya pemahaman apa sih sebenarnya harta gono gini itu. Sidang lanjutan dijadwalkan sebelum putusan resmi dikeluarkan pada 12 Februari 2025. (Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.