Sidang Harta Gono-Gini Agus Susanto, Terjadi Ketegangan Antara Hakim dan Kuasa Hukum Tergugat Saksi Ditolak
Lintas Surabaya, Surabaya – Sidang lanjutan perkara harta gono-gini antara Agus Susanto sebagai penggugat melawan mantan istrinya, Onik Setiawati kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ruang Cakra I, Rabu (12/2/2025). Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim I Dewa Gede Suarditha ini dengan agenda sidang pemeriksaan saksi Ahli sesuai permintaan tergugat
Namun, ternyata tergugat malah menghadirkan Anak tergugat dan Penggugat sebagai Saksi, sehingga ditolak dan jalannya sidang diwarnai ketegangan saat majelis hakim menegur kuasa hukum tergugat karena belum mengunggah berkas-berkas bukti yang diperlukan. Tak hanya itu, majelis hakim juga menolak saksi yang diajukan pihak tergugat karena saksi tersebut adalah anak kandung dari penggugat dan tergugat.
Kuasa hukum penggugat, Joenus Koerniawan,SH.MH, menegaskan bahwa pengajuan saksi anak kandung jelas melanggar ketentuan hukum acara perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 145 HIR.
“Ini perkara pembagian harta bersama, bukan perceraian. Saudara sedarah semenda tidak bisa dijadikan saksi. Menghadirkan anak kandung sebagai saksi bisa menimbulkan ketidaknyamanan karena mereka harus bersikap terhadap kedua orang tuanya,” tegas Koerniawan di hadapan majelis hakim.
Lebih lanjut, kuasa hukum penggugat juga mempertanyakan ketidakadilan dalam pengelolaan berkas bukti. “Kami sudah mengunggah semua bukti surat, daftar bukti, dan replik, sedangkan pihak tergugat belum mengunggah sama sekali. Padahal, jika berkas tidak diunggah, kami tidak bisa memeriksanya, dan ini membuat proses persidangan menjadi tidak fair,” ujarnya.
Majelis hakim kemudian memberikan waktu satu minggu kepada tergugat untuk mengunggah seluruh berkas yang dibutuhkan. Jika tidak dipenuhi, pihak penggugat menyatakan akan menganggap berkas tersebut tidak ada. Selain itu, hakim juga memberikan waktu dua minggu untuk pengajuan kesimpulan dari kedua belah pihak.
Dalam sidang tersebut, penggugat juga mengajukan permohonan Sita Jaminan (CB) atau Conservatoir Beslag terkait rumah yang menjadi objek sengketa. “Rumah ini statusnya sengketa. Seharusnya kedua belah pihak tidak boleh menduduki dan memasuki rumah tersebut hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap. Rumah harus dalam kondisi status quo demi menjaga keadilan bagi kedua belah pihak,” tambah kuasa hukum penggugat.