Diduga Ada Jual Beli Jabatan, Perekrutan Perangkat Desa di Pojok Dampit Malang Menuai Kontroversi

0
Lintas Surabaya, Dampit Malang – Proses perekrutan perangkat desa di Desa Pojok, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Jawa Timur, menuai kontroversi. Uji tes yang digelar pada 8 Januari 2024 untuk posisi Kepala Seksi Pemerintahan diduga kuat diwarnai praktik jual beli jabatan dan nepotisme. Warga pun menuntut keadilan dan transparansi atas dugaan kecurangan ini.

 

Kecurigaan muncul setelah hasil uji tes dianggap tidak sesuai dengan kualitas peserta. Seorang warga yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa peserta berinisial C yang memiliki kemampuan lebih baik justru tidak lolos, sementara A dinyatakan lulus. Dugaan semakin menguat dengan adanya informasi bahwa Arienda Wahyu Fitriani, warga Kedawung, Dampit, lolos setelah diduga memberikan uang suap senilai Rp65 juta.

 

Fakta yang lebih mengejutkan adalah terbitnya Surat Keputusan (SK) pengangkatan Arienda sebagai Kepala Seksi Pemerintahan pada 28 Desember 2023, jauh sebelum uji tes perekrutan dilakukan pada 8 Januari 2024. SK tersebut ditandatangani oleh Kepala Desa Pojok saat itu, Sunarko (alm).

 

Dalam SK tersebut tertulis:
“Putusan Kepala Desa Pojok No: 180/24/KEP/35.07.05.2011/2023 tentang Pengangkatan Sdri. Arienda Wahyu Fitriani sebagai Perangkat Desa Pojok Kec. Dampit Kab. Malang dengan Jabatan Kepala Seksi Pemerintahan, ditandatangani pada 28 Desember 2023 oleh Kepala Desa Pojok inisial S.”

 

Hal ini memicu pertanyaan besar: bagaimana mungkin seseorang bisa diangkat sebagai perangkat desa sebelum seleksi dilakukan?

 

Saat dikonfirmasi, Arienda tidak dapat ditemui di rumahnya, sementara ayahnya, R, membantah adanya suap. Salah satu peserta tes juga merasa dicurangi karena Arienda diduga bahkan tidak hafal lagu kebangsaan Indonesia Raya saat ujian.

 

Danramil Dampit, yang turut diundang dalam seleksi, menyatakan bahwa persoalan ini sudah lama menjadi perbincangan dan berada di ranah panitia desa. Ia juga mempertanyakan mengapa protes tidak dilakukan sejak awal proses seleksi berlangsung.

 

Sementara itu, Kepala Desa Penjabat (PJ) Pojok, GS, yang ditunjuk langsung oleh camat, diduga bersikap arogan. Ia meremehkan peran media dan bahkan mengancam akan mendatangkan media lain untuk menaikkan citra Arienda jika ada pemberitaan negatif. Sikap ini akhirnya mendapat teguran dari camat.

 

Merasa dirugikan, warga Desa Pojok mendesak pihak berwenang untuk mengusut tuntas dugaan kecurangan ini. Mereka menuntut transparansi dalam proses seleksi dan meminta oknum panitia yang terlibat segera ditindak sesuai aturan yang berlaku.

 

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik jual beli jabatan di tingkat desa, yang seharusnya menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memastikan seleksi perangkat desa berjalan dengan adil dan transparan. (Tim)
Leave A Reply

Your email address will not be published.