Lintas Surabaya, Malang – Polres Malang berhasil mengamankan lima orang yang menyamar sebagai jurnalis dan anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) usai diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha kopi di Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Para pelaku menekan korban dengan dalih mengalami keracunan setelah mengonsumsi kopi yang diproduksi oleh LGD (34), warga setempat. Mereka kemudian mengancam akan melaporkan perizinan usaha korban ke Polda Jawa Timur jika tidak menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta.
Merasa tertekan, korban akhirnya menegosiasikan jumlah uang hingga turun menjadi Rp 7 juta. Setelah menerima laporan, Polsek Kepanjen segera bertindak dan menangkap para tersangka saat menerima uang dari korban.
Kelima pelaku yang ditangkap adalah:
1. Nurwiyono (46) – warga Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar
2. Moh. Holil (63) – warga Kelurahan Cempokomulyo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang
3. M. Romli (59) – warga Desa Sumbertempur, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang
4. Andoko Kristiawan (45) – warga Desa Ngembul, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar
5. M. Firmansyah Nur Ahzuri (32) – warga Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang
Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, menjelaskan bahwa kasus ini tidak hanya terjadi di Kepanjen. Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, para pelaku juga diketahui pernah melakukan aksi serupa terhadap seorang peternak ayam di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, dengan dalih pencemaran lingkungan dan meminta uang Rp 10 juta.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 KUHP terkait penipuan, serta Pasal 56 KUHP tentang keterlibatan dalam tindak kejahatan. Jika terbukti bersalah, mereka menghadapi ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(Red)