Eksekusi Rumah di CitraLand Surabaya Ricuh, Penyewa Protes: Kontrak Masih Berlaku 3 Tahun Lagi

0

Lintas Surabaya, Surabaya – Proses eksekusi sebuah rumah di kawasan elite Perumahan CitraLand Surabaya oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (17/4) berlangsung ricuh antara massa dari Hendra Kurniawan dengan Pihak Keamanan. Rumah yang menjadi objek eksekusi ternyata masih dalam masa kontrak penyewaan oleh Hendra Kurniawan hingga nyaris tiga tahun ke depan.

Eksekusi ini mendapat pengamanan ketat dari personel Sabhara Polrestabes Surabaya setelah mendapat perlawanan dari massa pendukung Hendra.

Hendra Kurniawan melalui kuasa hukumnya, Cristian T.A. Hasiholan, S.H., M.H., menyatakan protes keras atas eksekusi tersebut. Ia menegaskan bahwa kontrak penyewaan rumah tersebut sah secara hukum hingga lima tahun sejak Februari 2023, dan pembayaran telah dilakukan secara lunas di awal.

“Kami sudah memohon penghentian sementara kepada PN Surabaya karena menurut Pasal 1576 KUHPerdata, perpindahan kepemilikan tidak menghapus hak penyewa,” ujar Cristian.

Cristian menjelaskan bahwa kliennya baru mengetahui rumah tersebut telah diagunkan sejak 2019, setelah muncul proses eksekusi. Ia menilai hal ini sebagai bentuk kelalaian dari pemilik sebelumnya yang tidak transparan terkait status hukum rumah.

“Kalau dari awal tahu rumah ini dalam agunan bank, klien kami tidak akan menyewa. Ini kerugian besar karena nilai sewa mencapai Rp625 juta untuk lima tahun,” ungkap Cristian.

Cristian menyayangkan tidak adanya ruang kompromi sebelum langkah eksekusi diambil. Menurutnya, kliennya adalah penyewa beritikad baik yang telah membayar penuh kontrak.

“Ini bukan sekadar masalah rumah, tapi juga prinsip keadilan. Kami akan terus memperjuangkan hak klien kami,” terang Cristian.

Sementara itu, kuasa hukum pihak pemenang lelang, Yakopbus Ferianto,SH.,M.Hum menyatakan bahwa eksekusi sudah sesuai prosedur hukum dan telah melalui proses hukum yang berkekuatan tetap, termasuk penolakan dua kali terhadap gugatan dari penyewa.

“Kalau memang ada indikasi penipuan oleh pemilik sebelumnya, silakan tempuh jalur pidana. Tapi eksekusi tetap berjalan karena sudah sah secara hukum,” katanya.

Yakopbus menambahkan, tanggung jawab atas ketidaktahuan status hukum rumah berada pada pihak penyewa sendiri. Ia menyarankan agar Hendra melaporkan ke pihak kepolisian jika merasa dirugikan. (S nto)

Leave A Reply

Your email address will not be published.