Penyewa di CitraLand Digusur Lewat Eksekusi PN Surabaya, Kuasa Hukum: Lelang Tidak Menghapus Hak Sewa

0

Lintas Surabaya,Surabaya – Tindakan eksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap sebuah rumah kontrakan di kawasan elite CitraLand menuai sorotan. Kuasa hukum penyewa, Lisandy Rustamar Gani, S.H., M.H. dari Firma Hukum Lex Crysta & Co., angkat bicara tegas membela hak kliennya yang merasa dirugikan oleh tindakan tersebut.

Menurut Lisandy, perjanjian sewa yang telah sah secara hukum tetap memiliki kekuatan mengikat, sekalipun objek sewa tersebut telah berpindah tangan melalui mekanisme lelang. Ia menegaskan asas hukum “huur gaat voor koop”, yakni perjanjian sewa tetap berlaku dan mengikat meskipun pemilik properti berganti.

“Pembeli baru tidak serta-merta bisa menggusur penyewa yang sebelumnya telah lebih dulu mengikatkan diri melalui perjanjian sewa yang sah. Hal ini merupakan prinsip fundamental dalam hukum sewa-menyewa,” tegasnya. Kamis (17/04).

Lisandy juga menyoroti bahwa peralihan hak melalui lelang tetap termasuk dalam kategori penjualan sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

“Status kepemilikan yang diperoleh melalui lelang bukan berarti menghapus keberlakuan perjanjian sewa. Hak klien kami tetap eksis dan harus dihormati,” lanjutnya.

Ia menambahkan, meskipun proses eksekusi telah dilakukan, pihaknya akan terus memperjuangkan hak kliennya melalui jalur hukum.

“Kami akan menuntut dan mempertahankan hak penyewa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi preseden penting dalam perlindungan hukum bagi penyewa di tengah maraknya lelang properti bermasalah. (S nto)

Leave A Reply

Your email address will not be published.