Lintas Surabaya, Surabaya — Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan penggugat Muhamad Ali dengan kuasa hukum Ir. Andi Darti, SH,MH dengan tergugat Erwin Suhariono, Justini Hudaja, Lidawati, Nining Dwi Astuti dan PT. Conblock Indonesia Persada yang dipimpin oleh Majelis Hakim Muhammad Yusuf Karim,S.H.,M.H. kembali digelar di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (6/5/2024).
Dalam sidang kedua ini, pengadilan menetapkan agenda mediasi yang dijadwalkan pada 15 Mei 2025 mendatang. Kuasa hukum menyatakan harapan besar agar mediasi dapat mencapai solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
Perkara ini bermula dari laporan Erwin Suhariono terhadap Muhamad Ali. Namun, kuasa hukum Muhamad Ali menegaskan bahwa kliennya tidak pernah memiliki hubungan atau interaksi langsung dengan Erwin, melainkan hanya berhubungan secara pribadi dengan pihak bernama Justini Hudaja. Pemberian senjata api yang menjadi pokok persoalan disebut sebagai pemberian bersyarat, yakni untuk membantu mengawal Justini Hudaja dan Haryanti Hudaja yang sedang menghadapi kasus hukum di Polda Metro Jaya.
“Klien kami telah memenuhi seluruh syarat dari pemberian tersebut, dan sesuai pasal 1666 KUHPerdata, pemberian bersyarat tidak dapat ditarik kembali,” tegas Andi Darti kuasa hukum Muhamad Ali.
Lebih lanjut, Andi Darti menyayangkan adanya kesaksian dari beberapa pihak yang dinilai tidak relevan dan memaksakan hubungan pribadi ini menjadi perkara korporasi. Pihaknya bahkan berencana mengambil langkah hukum terkait dugaan pencemaran nama baik dan tuduhan fitnah.
Sementara itu, upaya penyelesaian juga telah diajukan melalui mekanisme restoratif justice di Polrestabes Surabaya.
“Klien kami tidak ingin memperpanjang masalah, jika memang harus dikembalikan ya akan dikembalikan. Tapi kami melihat ada maksud lain dari pihak pelapor,” tambahnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada 15 Mei 2025 dengan agenda mediasi yang langsung difasilitasi oleh hakim mediator di PN Surabaya. (S nto)