Persidangan CV Adil vs PT BSA Ungkap Fakta Mengejutkan, Kontrak Kerja Sama Hanya Formalitas

0

Lintas Surabaya, Surabaya – Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan antara CV Adil dan PT BSA yang digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (5/5/2025). Dalam sidang tersebut, kuasa hukum terdakwa Pandega Agung, Erna Wahyuningsih, S.H., menegaskan bahwa perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak sejak awal tidak dimaksudkan untuk dilaksanakan secara nyata.

Pernyataan ini diperkuat oleh kesaksian Thomas, perwakilan dari PT BSA, yang mengakui bahwa perjanjian hanya sebatas formalitas belaka. “Perjanjian itu dibuat dengan kesadaran bahwa CV Adil bukanlah perusahaan besar yang mampu menangani pengiriman dalam skala besar,” ujar Thomas di hadapan majelis hakim.

Meskipun dalam kontrak disebutkan bahwa CV Adil berhak atas 10 persen keuntungan, kenyataannya pihak tersebut hanya menerima sekitar 4 persen dari total dana proyek. Thomas menjelaskan bahwa pembagian tersebut telah diketahui sejak awal dan menolak bahwa ada unsur penipuan dalam kerja sama ini.

Sidang juga mengungkap bahwa dana 10 persen keuntungan sebenarnya merupakan kompensasi dari PT Arthamas kepada PT BSA sebagai pemodal proyek. Dari jumlah tersebut, sekitar 2 persen mengalir ke tangan broker Umar Gani dan 1 persen kepada Ponidi, yang juga terlibat dalam proyek.

Agung, salah satu pihak dalam perjanjian, turut memberikan keterangan bahwa dirinya telah melakukan verifikasi penuh sebelum memutuskan bergabung dalam proyek tersebut. Bahkan, ia menyatakan telah meninjau langsung lokasi pemuatan barang milik PT VUB di Pelabuhan dan gudang Gresik bersama Ponidi.

Kuasa hukum Pandega Agung menyebut bahwa proses persidangan ini telah menguatkan posisi kliennya. “Dari fakta persidangan, jelas bahwa tidak ada niat penipuan dari klien kami. Perjanjian transportasi itu memang tidak dimaksudkan untuk dijalankan sejak awal,” ujar Erna.

Bukti-bukti yang telah diajukan akan dilampirkan dalam nota pembelaan, dan Erna meyakini semuanya mengarah pada pembuktian bahwa kliennya tidak terlibat dalam upaya penipuan.

Sidang ini masih akan berlanjut ke tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Estik Dila dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Perkara ini menjadi sorotan karena melibatkan sejumlah pihak penting dan berpotensi memengaruhi kepercayaan dalam dunia usaha. (red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.