Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Sabu di Dua Lokasi, 17,75 Gram Diamankan
Lintas Surabaya, Surabaya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial ARH (25), warga Jl. Wonorejo IV, Kecamatan Tegalsari, Surabaya, berhasil diringkus dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 17,75 gram.
AKBP Suria Miftah Irawan, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, menyampaikan, Penangkapan dilakukan dalam dua lokasi berbeda. Pada Selasa, 15 April 2025 pukul 15.00 WIB, petugas menggerebek sebuah kamar homestay JAVA KOS di Jl. Kedung Anyar, Kecamatan Sawahan.
“Di lokasi tersebut, polisi menemukan 71 kantong plastik berisi sabu seberat 11,35 gram, sebuah handphone, tiga bungkus plastik klip, dan satu dompet kulit,” ungkap Suriah Miftah Irawan kepada awak media. Rabu (07/05).
Lanjutnya Pengembangan dilakukan, dan pada Rabu, 16 April 2025 sekitar pukul 04.00 WIB, petugas kembali mengamankan barang bukti tambahan di parkiran depan Indomart Jl. Pasar Kembang.
“Di TKP kedua, ditemukan 5 kantong plastik sabu seberat 6,40 gram, satu kotak merah, serta satu paket kiriman atas nama pengirim DG dan penerima S, dengan alamat tujuan di Pujon, Malang,” jelasnya.
Suriah mengatakan, Tersangka ARH mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial LK, yang kini sudah ditangkap dan diproses dalam berkas terpisah. Barang tersebut dibeli seharga Rp700.000 per gram dan direncanakan untuk dijual kembali dengan harga Rp1.200.000 per gram, atau dalam paket kecil seharga Rp150.000.
“Dari hasil bisnis haram tersebut, ARH mengaku meraup keuntungan antara Rp300.000 hingga Rp800.000 per gram,” terangnya.
Kini tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat menanti. (S nto)