Empat Terdakwa Rugikan PT BSA Miliaran Dituntut Bervariasi di PN Surabaya
Lintas Surabaya, Surabaya — Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat empat terdakwa, yakni Anita, Ponidi, Pandega Agung, dan Soen Hermawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (8/5/2025). Keempat terdakwa diduga telah merugikan PT Bima Sempaja Abadi sebesar Rp 27 miliar.
Dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Perak, Estik Dilla Rahmawati, membacakan tuntutan terhadap para terdakwa. Ia menegaskan bahwa tuntutan diberikan berdasarkan peran dan tingkat keterlibatan masing-masing terdakwa.
“Kami tuntut para terdakwa dengan hukuman berbeda-beda berdasarkan peran masing-masing,” tegas JPU Estik Dilla di hadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Sutrisno.
Berikut rincian tuntutan terhadap para terdakwa:
- Terdakwa Anita dituntut 2 tahun penjara
- Terdakwa Ponidi dituntut 3 tahun 6 bulan penjara
- Terdakwa Pandega Agung dituntut 2 tahun 4 bulan penjara
- Terdakwa Soen Hermawan dituntut 4 tahun 3 bulan penjara
Keempatnya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penipuan dan turut serta dalam perbuatan tersebut.

Ketika diminta tanggapan oleh majelis hakim, seluruh terdakwa kompak menyerahkan proses pembelaan kepada tim penasihat hukum mereka.
“Kami serahkan kepada kuasa hukum kami yang mulia,” ujar para terdakwa serentak di ruang persidangan.
Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa Pandega Agung yang terdiri dari Heru Krisbianto, S.H., M.H. dan Erna Wahyuningsih, S.H., menyatakan akan menyiapkan nota pembelaan secara menyeluruh.
“Kami akan ajukan nota pembelaan untuk klien kami,” tegas Erna Wahyuningsih.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa. (S nto)