JAPAI Desak Pemkot Surabaya Telusuri Izin Diduga Ilegal Four Club, Komisi A DPRD Diminta Bertindak Tegas
Lintas Surabaya, Surabaya — Jaringan Pemuda dan Aktivis Indonesia (JAPAI) mendesak Pemerintah Kota Surabaya untuk segera menelusuri legalitas izin operasional tempat hiburan malam (RHU) Four Club yang diduga tidak lengkap. Desakan ini disampaikan langsung oleh Ketua JAPAI, MH. Sholeh, yang menyoroti lemahnya pengawasan terhadap perizinan RHU di kota Surabaya.
“Saya yakin, se-yakin-yakinnya bahwa perizinan Four Club tidak lengkap. Ini menjadi tanda tanya besar dan harus segera ditelusuri oleh Pemkot,” ujar MH. Sholeh saat didepan media. Kamis (15/05).
Menurutnya, Komisi A DPRD Surabaya harus menunjukkan sikap tegas dalam mendukung penertiban RHU yang tidak berizin, sejalan dengan tugas aparat penegak hukum (APH). Ia menilai penindakan terhadap tempat hiburan ilegal harus dilakukan secara menyeluruh dan transparan, demi tegaknya supremasi hukum di Kota Pahlawan.
“Seharusnya gayung bersambut antara Komisi A DPRD dengan APH untuk penindakan RHU tak berizin. Jangan sampai muncul kabar yang justru melemahkan penegakan hukum. Kita akan kawal sampai tuntas,” tegas Sholeh.
JAPAI menegaskan akan terus mengawasi dan menyuarakan permasalahan ini hingga tuntas, agar tidak ada ruang bagi praktik-praktik penyalahgunaan izin usaha yang dapat merusak citra tata kelola pemerintahan yang bersih dan tertib hukum. (red)