Tolak Eksekusi Rumah Dr. Sutomo 55, Tiga Organisasi Siap Lawan Dugaan Mafia Hukum

0

Lintas Surabaya,Surabaya – Rencana pelaksanaan eksekusi rumah di Jalan Dr. Sutomo No. 55, Kota Surabaya oleh Pengadilan Negeri Surabaya menual penolakan keras dari berbagai elemen masyarakat dan Organisasi pejuang keadilan.

Tiga kekuatan sipil yakni MAKI Jawa Timur (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia), GRIB Jaya (Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu), dan Cobra 08 menyatakan sikap tegas akan turun langsung ke lokasi guna melawan segala bentuk ketidakadilan dan dugaan mafia hukum yang membayangi proses eksekusi tersebut.

Menurut keterangan yang dihimpun, rumah di Jalan Dr. Sutomo No. 55 telah dihuni sejak tahun 1963, dibefi secara sah dari instansi resmi yakni TNI AL, dan sejak saat itu rutin membayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) serta BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).

Namun Ironisnya, properti tersebut kini terancam dieksekusi berdasarkan dokumen SHGB yang telah mati sejak tahun 1980, yang diduga digunakan oleh pihak yang berstatus tersangka dan DPO dalam kasus pemalsuan surat tanah di Obyek yang sarna.

“Ini bukan sekadar soal rumah, ini adalah simbol perlawanan rakyat terhadap mafia tanah dan mafia hukum. Bila negara tunduk pada kekuatan surat palsu, maka keadilan benar-benar sudah mati,” tegas Akhmad Miftachul Ulum, Ketua DPD GRIB JAYA Jawa Timur. Senin (16/06).

Koordinator MAKI Jatim menyebut bahwa pihaknya telah mengantongi berbagai indikasi pelanggaran hukum dan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum yang memaksakan eksekusi tersebut.

Organisasi Cobra 08 yang dikenal mendukung pemenangan prabowo-gibran dan yang dikenal vocal melawan ketidakadilan juga menyatakan siap turun ke lapangan untuk mengawal proses hukum yang jujur dan adil.

Ketiga organisasi ini meminta Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial turun tangan segera untuk mengkaji ulang proses hukum dan memeriksa kemungkinan adanya pelanggaran etik dan hukum oleh para penegak hukum terkait.

“Kami tidak akan diam ketika rakyat ditindas dengan cara-cara licik. Jika aparat negara tidak membela yang benar, maka kami yang akan berdiri di garis depan,” terang Ulum.

Sementara itu Heru,Ketua MAKI Jatim mengatakan, Rakyat menuntut keadilan. Jangan biarkan hukum dipermainkan oleh mafia! Hukum seharusnya berpihak pada kebenaran, bukan pada kekuasaan atau uang.

“Kita sangat menghargai institusi hukum, hakim, jaksa, dan aparat namun tidak bisa menutup mata bahwa mafia tanah dan mafia peradilan di Jawa Timur nyata adanya. Ketika hukum dijual, tidak ada ruang bagi keadilan sejati,” jelas Heru

Penundaan eksekusi yang kami mohonkan bukan tanpa dasar. Validasi hukum atas kasus Wibisono masih berjalan, dan cacat hukum yang terjadi tidak boleh diabaikan. Kami ingin masyarakat tahu bahwa perjuangan ini bukan semata demi pribadi, tapi demi lingkungan, kemanusiaan, dan kebenaran.

“Jika eksekusi pada 19 Juni tetap dipaksakan tanpa memperhatikan permohonan penundaan dari berbagai pihak, termasuk Komnas HAM dan instansi terkait, maka kami akan hadir dengan massa sebagai bentuk aspirasi rakyat. Ini bukan ancaman, tapi upaya menjaga martabat hukum di Jawa Timur. Mari kita buka mata dan berdiri bersama di sisi yang benar,” pungkasnya. (S nto)

Leave A Reply

Your email address will not be published.