Polrestabes Surabaya Ringkus Pelaku Pengeroyokan Usai Anniversary Persebaya, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur
Lintas Surabaya, Surabaya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi pada Rabu, 18 Juni 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Basuki Rahmat, arah Jalan Eko, Kecamatan Genteng, Surabaya. Senin (24/06).
Peristiwa tersebut bermula saat sekelompok suporter merayakan HUT ke-98 Persebaya Surabaya. Seusai mengikuti rangkaian acara, rombongan suporter dari Mojokerto dan Sidoarjo yang tergabung dalam komunitas “Bonek Rolak Mojokerto” mendatangi kawasan Tunjungan Plaza untuk berfoto, sebelum akhirnya kembali ke Mojokerto.
Namun, saat melewati tikungan Jalan Basuki Rahmat, rombongan pelaku mendapati sebuah mobil Toyota Avanza warna hitam yang dituduh telah melakukan tabrak lari.
Teriakan tersebut memprovokasi massa hingga akhirnya mobil dihentikan dan sopirnya dikeroyok secara brutal menggunakan tangan kosong. Akibat kejadian ini, korban yang berinisial KTP, usia 33 tahun, mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuh.
Kapolrestabes Surabaya melalui Kasat Reskrim AKBP Edy Herwiyanto menyampaikan bahwa berkat laporan cepat dari korban, petugas langsung bergerak dan dalam waktu kurang dari 24 jam berhasil menangkap para pelaku.
Empat pelaku berhasil diamankan, yakni:
- OVJK (18), warga Kabupaten Mojokerto
- PRM (21), warga Tarik, Kabupaten Sidoarjo
- MR (20), warga Tarik, Sidoarjo
- RDDA (16), warga Tarik, Sidoarjo (masih di bawah umur dan tidak dilakukan penahanan)
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu buah flashdisk berisi rekaman video kejadian, satu lembar hasil visum, satu foto kendaraan korban, serta pakaian dan HP milik tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Kasat Reskrim menegaskan agar perayaan atau kegiatan suporter di Kota Surabaya ke depan dilakukan secara tertib dan tidak mengganggu keamanan masyarakat. “Kami akan menindak tegas siapapun yang membuat kericuhan, apalagi sampai melakukan tindakan kriminal,” ujar AKBP Edy Herwiyanto. (S nto)