Polrestabes Surabaya Ungkap Penyelewengan 5.000 Liter Solar Subsidi, Empat Pelaku Diamankan
Lintas Surabaya, Surabaya – Polrestabes Surabaya berhasil membongkar praktik penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar yang dilakukan oleh sekelompok orang dengan modus membeli dari beberapa SPBU untuk kemudian dijual kembali ke industri.
Kasus ini terungkap pada Jumat, 13 Juli 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, saat anggota kepolisian mendapatkan informasi mengenai aktivitas mencurigakan di Jalan Raya Kenjeran, Surabaya. Informasi awal menyebutkan adanya kendaraan pengangkut BBM subsidi yang dibeli dari beberapa SPBU.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebuah truk tangki yang membawa sekitar 5.000 liter solar subsidi. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku berinisial SMJ (37), BS (25), dan RAD (35). Mereka mengaku membeli solar dari seseorang berinisial TA (25) yang berdomisili di Bangkalan, Madura.
Pengembangan kasus pun dilakukan ke wilayah Bangkalan, dan di sana petugas berhasil mengamankan satu lokasi penampungan serta dua unit kendaraan pick-up. Salah satu kendaraan, dengan nomor polisi M 9815 GB, berisi 50 jeriken berukuran 30 liter yang ditutupi terpal. Sementara satu pick-up lain dengan nopol M 8969 GP membawa 5 jeriken solar.
Dari pemeriksaan diketahui bahwa para pelaku merupakan bagian dari manajemen PT CPE, di mana SMJ menjabat sebagai direktur dan RAD sebagai komisaris. Mereka mengaku telah tiga kali membeli solar subsidi dari TA untuk dijual ke salah satu pabrik listrik.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edi Herwiyanto menyatakan bahwa saat ini kasus masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan memanggil pihak SPBU yang terlibat, serta perusahaan-perusahaan industri yang diduga menerima pasokan solar subsidi tersebut.
“Barang subsidi tidak boleh digunakan untuk kegiatan industri. Solar subsidi adalah hak masyarakat. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” tegas AKBP Edi. Senin (23/06).
Barang bukti yang disita antara lain satu unit truk berisi 5.000 liter solar, dua unit pick-up, lima unit telepon genggam, satu unit flow meter, serta selang sepanjang 10 meter.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 55 ayat 1 KUHP. (S nto)