Polda Jatim Bongkar Sindikat Curanmor, 12 Tersangka Diamankan Termasuk Satu Keluarga

0
Surabaya, Lintas Surabaya — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi selama bulan Juli 2025 di berbagai wilayah hukum Polda Jatim. Sebanyak 12 tersangka berhasil diamankan, termasuk satu keluarga yang terdiri dari ayah dan tiga anaknya.

 

Dirkrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, S.I.K., M.H.. menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang masuk dari beberapa Polres, yakni Polres Malang (4 laporan), Polres Pasuruan (1 laporan), Polres Lumajang (1 laporan), dan Polres Probolinggo (1 laporan).

 

“Tindak kejahatan ini terjadi di tujuh lokasi berbeda, mulai dari teras rumah, parkiran apotek, hingga depan ruko dan warung kopi. Para pelaku menyasar kendaraan yang tidak menggunakan kunci ganda dan terparkir di area sepi tanpa pengawasan,” jelas Kombes Pol Widi Atmoko. Jumat (01/08).

 

Dari hasil pengungkapan, polisi menyita 17 unit sepeda motor, 1 unit mobil pick-up Grand Max, 1 unit HP Samsung, 1 unit mesin Baby, kunci T, serta pakaian milik tersangka.

 

Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah terlibatnya satu keluarga dalam sindikat ini di Malang. Ayah bertindak sebagai pengawas, sementara 3 anaknya salah satu yang masih di bawah umur ditugaskan untuk melakukan pencurian. Terkait hal ini, polisi menegaskan bahwa anak tersebut sudah dititipkan ke lembaga perlindungan anak untuk penanganan lebih lanjut.

 

Berikut rincian tersangka berdasarkan lokasi kejadian:
Kabupaten Malang: 4 tersangka
Kabupaten Pasuruan: 6 tersangka
Kabupaten Lumajang: 2 tersangka

Lanjut Widi, modus operandi yang digunakan antara lain membagi peran sebagai pelaku utama dan pengawas. 

 

“Penjualan hasil curian dilakukan secara acak dan langsung ke pembeli, mayoritas berada di daerah pegunungan di Pasuruan dan Probolinggo. Sebagian motor bahkan dijual melalui platform media sosial seperti Facebook dan Metro,” terangnya.

 

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, dan sebagian lainnya dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

 

Polda Jatim menyampaikan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri jaringan penadah dan kemungkinan adanya sindikat lain yang beroperasi serupa di wilayah Jawa Timur. (S nto)
Leave A Reply

Your email address will not be published.