Uang Bicara, Tersangka Narkoba Bangkalan Diduga Ditebus Lewat Oknum Polisi

0

Bangkalan, Lintas Surabaya — Dugaan praktik jual beli hukum kembali mencoreng institusi kepolisian. Kali ini, kasus mencuat di lingkungan Polres Bangkalan, menyangkut seorang tersangka penyalahgunaan barang haram narkoba berinisial A.I yang diduga dibebaskan setelah adanya aliran dana kepada oknum polisi berinisial A.P.

Penangkapan A.I bermula saat pihak kepolisian mendatangi sebuah lokasi untuk mencari unit sepeda motor Honda Vario. Melihat kehadiran aparat, A.I langsung kabur terbirit-birit. Namun upayanya gagal setelah ia terjatuh dan berhasil diamankan. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan alat hisap sabu yang memperkuat dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba.

A.I kemudian dibawa ke Mapolres Bangkalan untuk menjalani proses hukum. Beberapa jam setelah ditangkap, ia sempat menghubungi keluarganya dan mengabarkan bahwa ia telah diamankan oleh kepolisian.

Mendapat kabar tersebut, orang tua A.I segera mendatangi Polres Bangkalan untuk memastikan kebenaran informasi itu. Tak lama berselang, orang tua tersangka menghubungi seorang kenalan yang diduga merupakan oknum polisi berinisial A.P. Tidak diketahui secara pasti posisi maupun satuan tugas dari oknum tersebut.

Beberapa hari setelahnya, keluarga A.I diduga menyerahkan sejumlah uang kepada oknum A.P di lingkungan Polres Bangkalan dengan tujuan untuk “mengurus” pembebasan anaknya. Hasilnya mencengangkan tersangka A.I tidak diproses secara hukum sebagaimana mestinya, namun justru dialihkan ke lembaga rehabilitasi di Surabaya.

Seorang narasumber yang tak ingin disebutkan identitasnya membenarkan peristiwa tersebut.

“Waktu diduga uang sudah diterima oleh oknum polisi inisial A.P, akhirnya tersangka dibawa ke rehabilitasi di Surabaya,” ungkap narasumber kepada wartawan.

Sambung narasumber, ” Oknum polisi inisial A.P merupakan diduga pemecatan dari kepolisian mas, kemudian pihak keluarga belum tahu dulu pernah menjabat dimana mas. Namun sangat disayangkan kenapa seorang diduga oknum kepolisian yang sudah di pecat berani melakukan melepaskan tersangka A.I dengan bernilai 30 juta mas”ujarnya.

Kemudian bahwa tersangka akan pulang dan masih menunggu surat-surat dari pihak kepolisian.

Langkah aparat dalam menangani kasus ini menuai banyak tanda tanya dan kecurigaan publik. Masyarakat patut mempertanyakan: benarkah A.I hanya sebagai pengguna sehingga layak direhabilitasi, atau ada kekuatan uang yang mengubah status hukumnya?

Tim awak media saat ini tengah menelusuri posisi dan jabatan dari oknum A.P untuk memastikan kebenaran informasi dan memberikan pemberitaan yang berimbang. Kejelasan dan transparansi sangat dibutuhkan demi menjaga marwah institusi kepolisian agar tidak semakin tercoreng oleh ulah oknum yang bermain di balik seragam. (red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.