Pengibaran Bendera One Piece Dinilai Makar, GMNI: Ini Ekspresi Rakyat Bukan Ancaman Negara

0

Surabaya, Lintas Surabaya – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, publik kembali dihebohkan dengan fenomena pengibaran bendera bergambar tengkorak khas anime One Piece atau yang dikenal sebagai Jolly Roger. Bendera ini dinilai sebagian kalangan pemerintah sebagai simbol makar dan bentuk perlawanan terhadap negara, hingga muncul larangan-larangan melalui berbagai celah hukum.

Namun, pandangan berbeda datang dari Sekretaris Jenderal GMNI Komisariat Universitas Hang Tuah (UHT), Alief Hidayatulloh. Ia menegaskan bahwa pengibaran bendera One Piece bukanlah tindakan makar sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), melainkan bentuk ekspresi dari keresahan rakyat terhadap kondisi pemerintahan.

“Simbol seperti Jolly Roger ini bahkan lebih mudah diterjemahkan oleh generasi muda sebagai bentuk keresahan atas korupsi dan penindasan, dibanding harus menjelaskan lewat pendekatan akademis yang seringkali membosankan,” ungkap Alief, Kamis (7/8/2025).

Ia juga menyinggung bahwa Gibran Rakabuming Raka, yang kala itu menjadi Calon Wakil Presiden 2024, pernah mengenakan pin berlogo Jolly Roger saat debat. Menurutnya, jika simbol itu dianggap makar, maka semua yang memakainya juga harus dituduh sama.

Alief menekankan bahwa tidak ada aturan hukum yang secara spesifik melarang pengibaran bendera One Piece selama tidak dimaksudkan untuk menggantikan Bendera Merah Putih atau merendahkan simbol-simbol negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.

“Ini bukan soal pemberontakan. Ini ekspresi. Sama seperti masyarakat adat menunjukkan cinta pada Indonesia lewat budaya, bendera Jolly Roger pun adalah cara generasi hari ini menyampaikan keresahan dan kritik,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa simbol tersebut sejatinya mencerminkan kecintaan kepada negara yang tidak diimbangi oleh kesempatan menyampaikan aspirasi kepada elit kekuasaan.

“Jangan justru rakyat yang mengekspresikan keresahan dibatasi atau distigmatisasi. Pemerintah harusnya melakukan introspeksi, bukan merasa terancam. Demokrasi butuh kritik untuk tetap sehat,” tutup Alief. (red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.