5 Hari Laporan Menggantung, Polsek Bluto Sumenep Dinilai Lamban Usut Kasus Penganiayaan Anak
Sumenep, Lintas Surabaya – Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di Kabupaten Sumenep menuai sorotan tajam. Laporan resmi dengan nomor LP/B/9/VIII/2025/SPKT/POLSEK BLUTO/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 8 Agustus 2025 yang dibuat oleh pelapor bernama Zeini, hingga kini lima hari berlalu belum menunjukkan tanda-tanda penanganan serius dari pihak kepolisian.
Dalam laporan tersebut, terlapor bernama SM diduga melakukan penganiayaan terhadap anak bernama MG. Korban mengalami luka memar dan bengkak di bibir bagian atas, hidung mengeluarkan darah segar, serta kepala terasa pusing.
Peristiwa ini terjadi di Tanah Tegal, Dusun Barat Lorong, Desa Bluto, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.
Ketua Umum Jaringan Pemuda dan Aktivis Indonesia (JAPAI), MH Soleh, angkat bicara terkait lambannya penanganan kasus ini.Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
“setiap laporan harus ditindaklanjuti dengan serius. Jangan sampai masyarakat tidak percaya dengan rekan di kepolisian,” ungkap Soleh. Rabu (13/08).
Soleh mengatakan, terlebih korban adalah seorang anak.
“Usut dengan tuntas setiap laporan yang dibuat masyarakat karena Polisi itu melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat,” tegasnya.
Keterlambatan penanganan kasus ini dikhawatirkan dapat mengikis kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian.
JAPAI menuntut Polres Sumenep segera mengambil langkah cepat dan profesional untuk memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. (red)