Kejari Tanjung Perak Amankan dari Tersangka Korupsi Pembiayaan Bank BUMN dan Rp3,5 Miliar

0

Surabaya, Lintas Surabaya –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak terus mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan oleh salah satu Bank BUMN kepada perusahaan milik tersangka berinisial MK, yang menjabat sebagai Komisaris PT. DJA. (22/08).

Dalam perkembangannya, Tim Jaksa Penyidik resmi menetapkan MK sebagai tersangka dan melakukan penahanan guna memperdalam proses penyidikan.

Sebelumnya, pada Selasa (19/8/2025), penyidik telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp1,5 miliar dari tersangka MK. Selanjutnya, pada Jumat (22/8/2025), MK kembali menitipkan uang sebesar Rp2 miliar. Dengan tambahan tersebut, total uang yang berhasil diamankan Kejari Tanjung Perak dari tersangka mencapai Rp3,5 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H., menjelaskan bahwa seluruh uang yang disita akan diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam perkara dugaan korupsi pembiayaan ini.

“Dalam rangka penyelamatan aset negara, sesuai Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Nomor 1 Tahun 2023, seluruh uang titipan tersebut telah ditempatkan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak di Bank Syariah Indonesia,” tegasnya.

Kasus ini menegaskan komitmen Kejari Tanjung Perak dalam menangani perkara korupsi secara transparan sekaligus menyelamatkan kerugian keuangan negara. (S nto)

Leave A Reply

Your email address will not be published.