Eks Hakim Napi Suap Kembali Jadi ASN di PN Surabaya, MA Dinilai Tampar Wibawa Peradilan

0

Surabaya, Lintas Surabaya – Publik kembali dikejutkan dengan kembalinya Itong Isnaeni Hidayat, mantan hakim yang pernah terjerat kasus suap, ke lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Meski sempat mendekam di penjara selama lima tahun akibat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2022, kini ia justru diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di PN Surabaya melalui keputusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Humas PN Surabaya, S. Pujiono, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menolak kehadiran Itong, karena pengangkatan tersebut sepenuhnya merupakan kebijakan MA.

“Kalau PN Surabaya tidak punya hak untuk menolak dan hanya punya hak untuk menerima. Kita dari PN Surabaya tidak pernah mengusulkan juga. Kita hanya menerima saja dan melaksanakan,” ujarnya, Rabu (27/8/2025).

Menurut Pujiono, pengangkatan Itong sebagai ASN tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Sekretaris MA yang berlaku sejak 1 Februari 2022. SK tersebut baru dikeluarkan pada 17 Agustus 2025. Dalam surat itu, Itong ditetapkan sebagai analis perkara peradilan pada PN Surabaya.

“Itong sebelumnya memiliki dua status, sebagai hakim dan juga sebagai PNS. Setelah hakimnya diberhentikan melalui SK Presiden, yang tersisa adalah SK PNS ini,” jelasnya.

Namun, ketika ditanya soal kelayakan seorang eks narapidana yang pernah dihukum lebih dari satu tahun masih bisa menduduki jabatan ASN, Pujiono enggan menanggapi lebih jauh.

“Kalau soal itu saya tidak bisa menanggapi ya, karena itu kewenangan Mahkamah Agung,” tegasnya.

Sebelumnya, Presiden RI melalui Keputusan Nomor 50/P/2025 memberhentikan Itong dengan tidak hormat sebagai hakim sejak 30 November 2023. SK pemberhentian tersebut baru keluar pada 2 Juni 2025. Tak lama berselang, MA justru menerbitkan SK pengangkatan Itong sebagai ASN di PN Surabaya.

Sebagaimana diketahui, Itong ditangkap KPK pada Januari 2022 dengan barang bukti Rp140 juta sebagai bagian dari suap bernilai total Rp450 juta terkait perkara perdata PT Soyu Giri Primedika. Majelis hakim Tipikor Surabaya kemudian menghukum Itong dengan pidana 5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp390 juta. Putusan tersebut dikuatkan hingga tingkat peninjauan kembali.

Keputusan MA mengangkat kembali seorang eks napi korupsi menjadi ASN di lembaga peradilan dinilai banyak pihak sebagai tamparan keras bagi semangat pemberantasan korupsi serta upaya mewujudkan transparansi hukum di Indonesia. (S nto)

Leave A Reply

Your email address will not be published.