Oknum Provost Polrestabes Surabaya Diduga Jadi Makelar Kasus Narkoba Rp 60 Juta, Media Cakrawala Buka Suara
Surabaya, Lintas Surabaya – Aroma tak sedap kembali menyeruak dari internal kepolisian. Media cetak dan online Berita Cakrawala menggelar konferensi pers di halaman Polrestabes Surabaya, Selasa (2/9/2025), terkait dugaan keterlibatan seorang oknum anggota Provost Polrestabes Surabaya berinisial Pr, yang disebut-sebut berperan sebagai makelar kasus (markus) narkoba.
Pemimpin Redaksi Berita Cakrawala, Bayu Pangarso, menjelaskan bahwa informasi tersebut muncul setelah adanya kabar pelepasan dua tersangka berinisial D dan M. Diduga, oknum Pr menerima uang sebesar Rp 60 juta untuk meloloskan keduanya.
“Ini sungguh ironis. Seorang anggota provost yang seharusnya menjaga disiplin dan ketertiban di tubuh Polri, justru disinyalir bermain sebagai markus narkoba,” tegas Bayu.
Kuasa hukum Berita Cakrawala, Adv. Soegeng Hari Kartono, S.H., CTLC, menambahkan bahwa tindakan Pr jelas di luar kewenangan seorang provost. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri, provost bertugas menegakkan disiplin, memelihara tata tertib, hingga memproses sidang disiplin.
“Provost tidak punya kewenangan mendampingi atau mengurus kasus tersangka. Itu tugas kuasa hukum. Jadi apa yang dilakukan oknum ini jelas sudah melampaui batas,” tegasnya.
Bayu juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pengaduan resmi dengan nomor 10/01/IX/2025 kepada Polrestabes Surabaya. Laporan itu kini masih dipelajari lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
“Kami sudah klarifikasi ke Humas Polrestabes. Mereka menyatakan laporan akan ditindaklanjuti. Kami pun mendapat izin untuk menyampaikan press release ini,” imbuhnya.
Berita Cakrawala menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini. Tujuannya, agar praktik dugaan makelar kasus yang merusak citra kepolisian bisa dihentikan.
“Jangan sampai institusi sebesar Polri ternodai hanya karena ulah segelintir oknum,” pungkas Bayu. (red)