Supervisor Keuangan PT Bina Penerus Bangsa Didakwa Gelapkan Rp 4,2 Miliar, Kuasa Hukum Berharap Hukuman Ringan
Surabaya, Lintas Surabaya – Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan dana perusahaan dengan kerugian mencapai Rp 4,225 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Terdakwa, Monica Ratna Pujiastuti, yang pernah menjabat Supervisor Accounting dan Keuangan PT Bina Penerus Bangsa, menjalani agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari tim kuasa hukumnya.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim SIH Yuliarti, S.H., dengan anggota Sutrisno, S.H., M.H. dan Silvi Yanti Zulfia, S.H., M.H.. Jaksa Penuntut Umum adalah Estik Dilla Rahmawati, S.H., M.H., sementara tim kuasa hukum terdakwa berasal dari Maharaja Law Firm, yakni Samsul Arifin, S.H., M.H. (Banyuwangi), Samian, S.H., dan Ely Elfrida Rahmatullaili, S.H., Alfan Syah, S.H.