Welly Tanubrata Akhirnya Dieksekusi Kejari Tanjung Perak, Buronan Kasus Penggelapan
Surabaya, Lintas Surabaya – Setelah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), buronan kasus penggelapan Welly Tanubrata akhirnya berhasil dieksekusi Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya. Eksekusi dilakukan pada Selasa (9/9/2025) malam di kawasan Ruko Waterplace, Jalan Pakuwon Indah Lontar, Babatan, Wiyung, Kota Surabaya.
Terpidana Welly Tanubrata sebelumnya divonis bersalah dalam perkara penggelapan sebagaimana Pasal 372 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Melalui putusan Mahkamah Agung RI Nomor 801 K/PID/2021, ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun.
Berdasarkan informasi resmi, eksekusi berawal dari pemantauan sejak pagi sekitar pukul 08.30 WIB di wilayah Surabaya Barat, tepatnya kawasan Perumahan Citraland dan GreenLake. Setelah dilakukan pengintaian sepanjang hari, pada pukul 18.00 WIB tim berhasil melacak keberadaan buronan tersebut di Ruko Waterplace.
Welly diamankan di sebuah rumah makan, Fumando Waterplace, tanpa perlawanan berarti. Sekitar pukul 19.00 WIB, ia dibawa ke kantor Kejari Tanjung Perak untuk pemeriksaan awal. Proses eksekusi dinyatakan tuntas pukul 20.00 WIB dengan aman dan lancar.
Pelaksanaan eksekusi dipimpin langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H., bersama sejumlah jaksa dan staf kejaksaan, dengan dukungan Tim AMC Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kasus Welly sendiri bermula dari sidang di Pengadilan Negeri Surabaya yang sempat menjatuhkan putusan bebas. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada 15 September 2021, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi JPU, menyatakan Welly bersalah atas tindak pidana penggelapan berlanjut, serta menghukumnya dua tahun penjara.
Tim Intelijen Kejari Tanjung Perak bersama Seksi Tindak Pidana Umum dan Tim AMC Kejati Jatim telah melakukan pemantauan intensif sejak 4 September 2025. Hasil kerja intelijen akhirnya membuahkan hasil pada 9 September dengan keberhasilan eksekusi.
Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menegaskan keberhasilan ini adalah bukti konsistensi aparat dalam menjalankan putusan hukum.
“Pelaksanaan eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kejaksaan akan selalu berkomitmen menuntaskan setiap perkara hingga tuntas, termasuk memburu dan mengeksekusi terpidana yang berusaha menghindar dari proses hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberhasilan ini tidak lepas dari koordinasi erat dengan Tim AMC Kejati Jawa Timur yang turut membantu pemantauan hingga penangkapan.(red)