Kuasa Hukum Imanuel Wahyudi, Tuduhan Klien Kami Harus dibuktikan secara fakta hukum

0

Surabaya, Lintas Surabaya – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang tertutup perkara dugaan pencabulan dengan terdakwa Imanuel Wahyudi, Kamis (18/09). Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dari korban serta saksi pelapor.

Dalam persidangan, terdakwa didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari Joenus Koerniawan, S.H., M.H., Dwi Okto Rianto, S.H., M.Kn., Albert Berry Kurniawan, S.H., dan Misil, S.H..

Usai sidang, tim kuasa hukum menegaskan komitmen mereka untuk membela terdakwa dengan maksimal.

“Kami berusaha yang terbaik untuk memberikan kepastian keadilan dan perlindungan hukum kepada klien kami. Tuduhan pidana kekerasan terhadap anak dan pencabulan yang dilaporkan pelapor perlu dibuktikan secara fakta hukum,” ujar salah satu kuasa hukum, Dwi Okto Rianto.

Joenus Koerniawan menambahkan bahwa timnya akan menguji kembali keterangan saksi pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan Kamis depan.

“Bagi kami, lebih baik melepaskan seribu orang yang bersalah daripada menahan satu orang yang tidak bersalah. Itu prinsip yang kami pegang dalam membela klien kami,” tegasnya.

Terkait keberatan atas peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pihak kuasa hukum menyatakan akan menyampaikan lebih lanjut pada sidang berikutnya. Mereka menilai terdapat hal-hal yang perlu diluruskan dalam keterangan saksi.

“Klien kami berdasarkan informasi yang kami peroleh tidak pernah melakukan perbuatan cabul sebagaimana dituduhkan. Karena itu, kami akan terus membuktikan bahwa keterangan pelapor tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta hukum,” pungkas Dwi Okto.

Sidang perkara ini akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). (red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.