Unitomo Raih Hibah Kemdiktisaintek 2025, Teliti Perlindungan Hukum Remaja Pengguna PayLater
Surabaya, Lintas Surabaya – Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya kembali menorehkan prestasi di bidang riset. Tim dosen Unitomo berhasil meraih Hibah Penelitian Fundamental Reguler Tahun Pendanaan 2025 dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek). Rabu (01/10).
Penelitian yang diketuai oleh Dr. Sri Astutik, S.H., M.H. ini mengangkat tema aktual berjudul “Formulasi Perlindungan Hukum Atas Risiko Penggunaan PayLater Bagi Remaja”. Tim peneliti juga beranggotakan Dr. Subekti, S.H., M.Hum., Dwi Cahyono, S.Kom., MT., serta Dr. Nurhayati, SE., MSA(HumBis), Ak., CA.
“Tujuan utama penelitian ini adalah merumuskan perlindungan hukum yang tepat bagi remaja pengguna PayLater, karena mereka merupakan kelompok rentan yang sering kali belum memahami risiko bunga, denda, maupun penyalahgunaan data pribadi,” ujar Dr. Sri Astutik.
Riset dilakukan melalui kuisioner, wawancara, netnografi, dan Focus Group Discussion (FGD) dengan responden remaja usia 15–28 tahun di Malang, Surabaya, dan Madiun. Hasil survei menunjukkan 90,5% remaja sudah mengetahui layanan PayLater, namun sebagian besar belum memahami secara mendalam aspek hukum maupun risiko finansial. Transaksi yang dilakukan mayoritas bersifat konsumtif, terutama untuk belanja dan makanan dengan nominal di bawah Rp100 ribu.
Sayangnya, literasi terkait bunga dan denda masih rendah. Analisis netnografi juga menemukan masalah serius, mulai dari intimidasi penagihan, risiko data pribadi bocor, hingga jebakan utang berlapis yang dapat meningkatkan kredit macet.
Dalam FGD, berbagai pihak memberikan masukan penting. Iwan Dewanto dari PT. Indonada Multi Finance menegaskan bahwa aturan OJK terkait usia minimal 18 tahun dan penghasilan minimal Rp3 juta masih belum cukup.
“Diperlukan sistem scoring dan verifikasi lebih ketat agar konsumen, khususnya remaja, tidak terjebak dalam transaksi utang konsumtif,” jelasnya.
Sementara itu, Dr. Dudik Jaja Sidarta, S.H., M.Hum., akademisi Unitomo, menilai perlindungan hukum terhadap konsumen PayLater masih lemah.
“Konsumen berhadapan dengan mesin sehingga legal standing-nya dipertanyakan. OJK perlu membuat aturan yang lebih tegas, baik preventif maupun represif,” ujarnya.
Pandangan serupa juga disampaikan H. Edy Rudyanto, S.H., M.H. dari Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen. Ia menekankan pentingnya membaca kontrak dengan cermat sebelum menggunakan layanan PayLater.
“Banyak kasus gagal bayar disertai penagihan tidak etis, padahal aturan sudah melarang penyebaran data pribadi. Karena itu, pemerintah perlu membuat regulasi khusus agar perlindungan hukum lebih jelas,” tegasnya.
Di akhir penelitian, Dr. Sri Astutik menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, penyedia layanan, sekolah, dan keluarga dalam meningkatkan literasi hukum serta finansial remaja.
“Kami berharap hasil riset ini dapat menjadi masukan nyata bagi regulator dan penyedia layanan untuk menghadirkan perlindungan hukum yang lebih komprehensif,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kemdiktisaintek dan LPPM Unitomo atas dukungan penuh dalam riset ini. “Semoga hasil penelitian ini memberikan kontribusi penting bagi perlindungan konsumen remaja, khususnya dalam penggunaan PayLater,” pungkasnya. (red).