Prof Basuki: Jangan Dibalik,Terapkan Dulu Sanksi Administratif Baru Pidana” dalam sidang steven sinugroho

0

Surabaya , Lintas Surabaya – Sidang lanjutan kasus impor sianida kembali digelar pada Rabu (15/10/2025). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan pihak terdakwa. Saksi ahli bertujuan memberikan keterangan dari sudut pandang ahli hukum pidana terkait kasus ini.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga, Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, S.H., M.Hum., memberikan pandangannya terkait tanggung jawab Direktur Utama (Dirut) perusahaan yang sudah nonaktif dan telah mendelegasikan kewenangannya kepada direktur lain.

Penasihat hukum terdakwa, Dr. Rihantoro Bayuaji, S.H., M.H., menanyakan apakah Dirut tersebut masih wajib bertanggung jawab atas kejadian yang terjadi di perusahaan.

Prof. Nur Basuki Minarno memberikan ilustrasi kasus pemerkosaan untuk menjelaskan bahwa seseorang yang tidak terlibat langsung dalam tindak pidana dan tidak mengetahui kejadian tersebut tidak dapat dimintai pertanggungjawaban.

“Yang bertanggung jawab adalah delegator, bukan delegannya,” ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Darwis, S.H., M.H., kemudian bertanya mengenai situasi di mana seseorang di luar tindak pidana tersebut mengetahui kejadian dan bahkan memiliki tugas untuk memberikan kode, tetapi hanya diam saja. Apakah orang tersebut dapat lolos dari jerat pidana?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Prof. Nur Basuki Minarno menjelaskan bahwa orang tersebut dapat dijerat pidana jika terbukti terlibat.

“Orang tersebut dapat dijerat pidana dengan catatan menjadi tugas para pihak untuk dapat membuktikan keterlibatannya,” tegasnya kepada JPU. (red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.