Diduga Pungutan Berkedok Sumbangan di SMAN 1 Kauman, Cemari Integritas Dunia Pendidikan Tulungagung

0
Tulungagung, Lintas Surabaya – Dugaan praktik pungutan kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Tulungagung. Kali ini, SMA Negeri 1 Kauman diduga meminta sumbangan sebesar Rp 50 ribu kepada setiap siswa dengan dalih “peningkatan mutu pendidikan”.

 

Informasi yang diterima media ini menyebutkan, pungutan tersebut diberlakukan secara merata kepada seluruh siswa dan dikumpulkan oleh pihak sekolah melalui wali kelas. Nominalnya memang terlihat kecil, namun jika dikalikan dengan jumlah siswa yang mencapai ratusan orang, total dana yang terkumpul menjadi signifikan.

 

Padahal, aturan pemerintah secara tegas melarang sekolah negeri melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik maupun wali murid.

 

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Dalam Pasal 10 ayat (1) disebutkan bahwa:

 

“Komite Sekolah, baik secara perseorangan maupun bersama-sama, dilarang melakukan pungutan atau menjual barang/jasa kepada peserta didik, orang tua/wali peserta didik, dan/atau satuan pendidikan.”

 

Sementara dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 38 ayat (2) juga menegaskan:

 

“Satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah dilarang memungut biaya pendidikan dari peserta didik.”

 

Artinya, semua bentuk pungutan di sekolah negeri  termasuk dengan alasan peningkatan mutu tidak dapat dibenarkan karena sudah menjadi tanggung jawab pemerintah melalui anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).

 

Dikonfirmasi kepada Humas SMA Negeri 1 Kauman, Kabupaten Tulungagung, Supar mengatakan terkait adanya sumbangan pihak sekolah tidak mengetahui, tetapi stempel yang di gunakan stempel komite.

 

“Sumbangan pihak kita tidak tahu penarikannya berapa, tetapi semua komite yang tahu berapa nominalnya,” kata Supar. Kamis (23/10).

 

Masih supar menambahkan, komite dibentuk berdasarkan peraturan permendikbud. Jadi tetap di adakan komite.

 

“Komite di bentuk bukan dari sekolahan, terkait adanya stempel yang bertuliskan SMAN 1 Kauman, komite melakukan sumbangan tidak ada kaitannya dengan sekolah,” imbuh Humas SMAN 1 Kauman ini.

 

Diketahui, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai, memimpin pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Tulungagung.

 

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Dindik Jatim membangun tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

 

Tetapi di Tulungagung pembebasan SPP di Sekolah Negeri Menengah Atas (SMA), komite sekolah melakukan penarikan dengan nama sumbangan. (red)  Bersambung
Leave A Reply

Your email address will not be published.