Penyidik Lengkapi Berkas Penetapan Tersangka, PT SBI Bantah Keras Dugaan Sewa Tanah Ilegal di Tingkis

0

Tuban, Lintas Surabaya – Dugaan praktik penyewaan ilegal atas tanah milik PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) di Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, mulai menemui titik terang. Setelah mencuatnya isu kerja sama antara Kepala Desa Tingkis dengan pihak tertentu, kini pihak PT SBI membantah keras tudingan tersebut.

Melalui keterangan resmi, Budi, perwakilan bagian aset PT SBI Pusat, menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah memberikan izin sewa kepada pihak mana pun, baik secara lisan maupun tertulis.

“Maaf, hal tersebut tidak benar sama sekali. Saya tidak pernah menyewakan tanah SBI yang ada di Desa Tingkis kepada pihak mana pun, baik secara verbal maupun tertulis,” tegas Budi.

Ia juga menepis dugaan adanya hubungan khusus antara PT SBI dengan Kepala Desa Tingkis. Menurutnya, komunikasi yang pernah dilakukan hanyalah sebatas koordinasi teknis terkait pekerjaan di lahan perusahaan.

“Kami tidak ada hubungan apa-apa dengan Kades Tingkis. Koordinasi kami hanya sebatas pekerjaan terkait tanah SBI,” lanjutnya.

Budi menambahkan bahwa seluruh urusan klarifikasi resmi terhadap media menjadi kewenangan bagian Corporate Communication PT SBI di Tuban.

“Kami bukan tidak mau kooperatif, Pak. Tapi seperti yang pernah saya sampaikan, kewenangan menjawab pertanyaan dari rekan media ada di bagian Corporate Communication di Tuban,” ujarnya.

Pernyataan tegas dari PT SBI ini semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran administratif dan potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum kepala desa.

Jika benar terbukti, tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai pengelolaan aset tanpa hak, yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius.

Sementara itu, sumber penyidik mengonfirmasi bahwa Kepala Desa Tingkis telah diperiksa terkait kasus ini. Tim penyidik kini tengah melengkapi berkas baru untuk proses penetapan tersangka.

“Kami sedang melengkapi berkas baru untuk penetapan tersangka,” terang Iptu Danni kepada awak media.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tata kelola aset perusahaan besar dan integritas pejabat desa yang semestinya melindungi kepentingan masyarakat, bukan justru memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi. (red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.