Pertamina Patra Niaga Pastikan Penyaluran BBM Bersubsidi di Krian, Sidoarjo Sesuai Peruntukan
Sidoarjo, Lintas Surabaya – Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus pastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di seluruh wilayah Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) sesuai peruntukan sebagaimana ditetapkan pemerintah dan mencukupi kebutuhan masyarakat setempat. (26/10).
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi menyampaikan, sebagai bagian dari penugasan pemerintah untuk memastikan kebutuhan energi masyarakat terpenuhi, Pertamina Patra Niaga terus menjalankan komitmennya dalam penyediaan BBM subsidi sesuai kuota dan titik layanan jual yang telah ditetapkan pemerintah dalam hal ini BPH Migas.
Minggu (26/10) beredar isu indikasi pengisian BBM bersubsidi di salah satu SPBU Kabupaten Sidoarjo tidak sesuai peruntukannya (kendaraan dengan tangki besar), yakni di SPBU 5461253 Jalan Gubernur Sunandar Priyo Sudarmo Kemasan, Krian. Pengisian BBM dilakukan ke sepeda motor Thunder secara berulang dan diinformasikan bahwa hal ini lumrah di SPBU tersebut dengan aturan tiga kali pengisian bolak-balik.
Menanggapi hal ini, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga dalam proses distribusi pastikan stok cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat dan penyaluran tepat sasaran sesuai peruntukannya. Atas isu yang beredar di SPBU Krian telah dilakukan pengecekan. “Transaksi untuk motor Thunder pada berita yang beredar memang benar adanya namun masih dalam kewajaran pengisian yakni maksimal 10 liter sesuai SOP dan terkait informasi pengisian bolak-balik yang diperbolehkan sebanyak tiga kali pengisian tidak benar adanya,” tegas Ahad.
Selanjutnya Ahad menyampaikan kendaraan roda dua tetap dilayani sesuau kebutuhan. Peran aktif lintas sektor tentunya juga sangat dibutuhkan guna memastikan bahwa BBM bersubsidi yang dibeli di SPBU memang digunakan untuk mobililsasi dan tidak diperjualbelikan kembali.
“Pertamina Patra Niaga pastikan penyaluran BBM subsidi sesuai peruntukan dan tentunya aturan yang ditetapkan pemerintah. Pertamina tidak menoleransi SPBU-SPBU yang melanggar ketentuan dan melakukan kecurangan dalam pelayanan kepada konsumen. Apabila ditemukan pelanggaraan maka akan diberikan sanksi lebih lanjut dan bisa sampai dengan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU),” tutup Ahad.
Pertamina Patra Niaga mengimbau kepada masyarakat yang menemukan pelanggaran di SPBU silahkan laporkan ke Pertamina Contact Center 135 (Call Center Pertamina). (red)