Kades Tingkis Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyewaan Ilegal Lahan PT SBI
Tuban, Lintas Surabaya —
Kasus dugaan penyewaan ilegal lahan milik PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) di Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, penyidik menetapkan tersangka.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban secara resmi menetapkan Kepala Desa Tingkis, AS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP.
Penetapan tersangka tersebut dituangkan dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/283/X/RES.1.11/2025/Satreskrim, tertanggal 3 November 2025, yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, S.I.K., M.Sc.
Dalam surat resmi tersebut disebutkan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses hukum mulai dari penerimaan laporan polisi, surat perintah penyidikan, hingga pelaksanaan gelar perkara pada 30 Oktober 2025.
AS, yang juga masih menjabat sebagai Kepala Desa Tingkis, diduga terlibat dalam praktik penyewaan lahan milik PT SBI tanpa izin resmi perusahaan. Dugaan tersebut mencuat sejak September 2024, dan kemudian dilaporkan ke Polres Tuban pada 15 September 2025 melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/278/IX/RES.1.11/2025/SPKT/POLRES TUBAN/POLDA JATIM.
Saat ini, kuasa hukum AS disebut masih menempuh upaya hukum untuk melakukan mediasi dengan pihak terkait, meskipun status hukum kliennya telah dinaikkan menjadi tersangka.
Surat pemberitahuan penetapan tersangka juga ditembuskan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tuban, Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, dan kepada tersangka sendiri sebagai bentuk transparansi prosedural penyidikan.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat posisi tersangka sebagai pejabat desa aktif yang semestinya menjadi teladan dalam pengelolaan aset dan keuangan desa, bukan justru diduga menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi. (red)