Jadi Saksi Sidang, Siti Marwiyah Tegaskan Ijazah Palsu Bukan Produk Kampus Unitomo

0
Surabaya, Lintas Surabaya – Persidangan perkara pemalsuan ijazah dengan terdakwa Ari Pratama kembali mengungkap betapa mudahnya integritas pendidikan dibobol hanya bermodal komputer, printer rumahan, dan pesanan melalui media sosial.

 

Sidang yang digelar di ruang Sari 3 PN Surabaya tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Zulqarnain. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Estik Dilla Rahmawati, menghadirkan dua saksi penting Rektor Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Siti Marwiyah, serta mantan Rektor Unitomo Bahrul Amiq yang kini memimpin Universitas WR Supratman Surabaya.

 

Kehadiran Siti Marwiyah menarik perhatian publik karena ia merupakan adik dari mantan Menkopolhukam Mahfud MD. Di hadapan majelis, Marwiyah menegaskan bahwa ijazah palsu yang beredar bukan produk Unitomo. “Berbeda, karena Unitomo kertasnya dari Peruri,” ujarnya.

 

Ia menjelaskan bahwa universitas memiliki basis data resmi untuk memverifikasi keaslian ijazah, dan hingga kini tidak ada laporan atau keluhan publik akibat peredaran dokumen palsu tersebut.

 

Terdakwa Ari Pratama mengakui seluruh keterangan saksi dan menjelaskan awal mula perbuatannya. Setelah perusahaan tempatnya bekerja bangkrut, ia menganggur selama dua tahun dan menghabiskan waktu mempelajari Photoshop secara otodidak. Dari situ, ia mulai mencoba membuat dan mencetak berbagai dokumen (red)
Leave A Reply

Your email address will not be published.