Rapat Koordinasi Akhir Tahun GUGUS TUGAS REFORMA AGRARIA Provinsi Jawa Timur Tahun 2025

0
Surabaya, Lintas Surabaya – Ketua Pengurus Wilayah (Pengwil) Jawa Timur Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Dr. Sri Wahyu Jatmikowati, SH., MH., AIIArb, menghadiri Rapat Koordinasi Akhir Tahun Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Jawa Timur Tahun 2026 yang digelar di Ruang Hayam Wuruk, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Kamis (04/11).

 

Rakor bertema “Reforma Agraria untuk Kesejahteraan Masyarakat Jawa Timur yang Tangguh dan Terus Bertumbuh” ini dihadiri pejabat pusat hingga daerah, termasuk Dirjen Penataan Agraria, Dr. Ir. Embun Sari, S.H., M.Si., M.H.

 

Dalam pemaparannya, Dirjen Embun Sari menegaskan bahwa rakor akhir tahun ini merupakan momentum evaluasi menyeluruh pelaksanaan reforma agraria sepanjang 2025.

 

“Meski capaian disebut hampir 100%, sejumlah kendala tetap harus dibenahi, terutama terkait tunggakan, perbaikan data, serta optimalisasi waktu untuk penyelesaian program,” jelas Embun Sari.

 

Ia juga menyoroti persoalan mafia tanah dan sengketa aset, baik milik pemerintah pusat, pemda, maupun BUMN.

 

Dirjen Embun menyampaikan bahwa pemerintah pusat telah menyepakati pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria dalam rapat di DPR RI bertepatan dengan Hari Agraria Nasional, untuk memperkuat penanganan lokasi prioritas serta konflik pertanahan yang selama ini sulit diselesaikan.

 

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menegaskan bahwa persoalan tanah masih menjadi sumber masalah terbesar di Jawa Timur, provinsi dengan luas 36% Pulau Jawa, 38 kabupaten/kota, dan populasi 40 juta jiwa.

 

Ia mengungkapkan sejumlah contoh sengketa tanah yang bahkan menimpa pemerintah provinsi sendiri, termasuk kasus aset gedung rusun yang dimenangkan pihak lain di pengadilan.

 

“Ini menunjukkan persoalan tanah semakin kompleks. Mafia tanah makin berani,” tegas Adhy.

 

Ia menjelaskan bahwa kebutuhan lahan untuk perumahan rakyat, kawasan industri, hingga ketahanan pangan sering bertabrakan satu sama lain. Kondisi ini diperberat turunnya pendapatan daerah akibat berkurangnya transfer pusat, yang membuat pemerintah daerah semakin harus efisien dalam mengelola aset.

 

Meski demikian, Pemprov Jatim tetap berkomitmen mendukung penuh percepatan reforma agraria, terutama legalisasi aset rakyat dan peningkatan akses ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan lahan seperti hutan sosial.

Kepala Kanwil BPN Jawa Timur, Asep Her, melaporkan bahwa pada 2025 terdapat 10.286 sertifikat reguler yang siap diserahkan, tersebar di enam kabupaten. Penyerahan direncanakan dilakukan bersama Gubernur pada 12 Desember di Surabaya, termasuk sertifikat wakaf dan tempat ibadah.

 

Asep menegaskan bahwa dukungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota terhadap program pertanahan di Jawa Timur sangat kuat, terbukti dari tuntasnya PTSL di seluruh daerah.

 

Ia menyebut Jawa Timur memiliki total 5,2 juta bidang tanah, dan hingga akhir 2026 ditargetkan 500 ribu bidang selesai melalui percepatan legalisasi aset. Setelah itu, pihaknya akan mengajukan tambahan target 500 ribu bidang lagi.

 

“Rakyat belum sejahtera salah satunya karena asetnya masih tidur. Cara membangunkannya adalah dengan legalisasi aset,” tegas Asep.

 

Sementara itu Ketua Pengurus Wilayah (Pengwil) Jatim IPPAT, Sri Wahyu Jatmikowati, memberikan apresiasi atas kerja keras Gugus Tugas Reforma Agraria Jawa Timur. Berbagai langkah mulai dari penataan aset, penyelesaian konflik agraria, hingga penguatan kepastian hukum dinilai telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

 

Sri Wahyu Jatmikowati menegaskan bahwa IPPAT berkomitmen mendukung penuh program Reforma Agraria melalui penerapan tertib administrasi, integritas, serta profesionalisme para PPAT dalam menjalankan tugas.

 

Ia berharap sinergi lintas lembaga semakin menguat, literasi hukum masyarakat terus meningkat, dan Reforma Agraria benar-benar mampu mendorong terwujudnya kesejahteraan masyarakat Jawa Timur yang tangguh dan terus bertumbuh. (red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.