Upaya RJ Gagal, Gugatan Dicabut, Kasus Kades Tingkis Tetap Berlanjut

0

Tuban, Lintas Surabaya — Upaya restorative justice (RJ) yang sebelumnya sempat diusahakan antara para pelapor dan Kepala Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, Agus Susanto, Gagal Total..para pelapor tak menghendaki adanya RJ dan kasus tetap jalan, meskipun pihak PKDI berusaha membangun komunikasi dua arah pihak pelapor tetap tidak menanggapi

Sang kades justru melayangkan gugatan perdata terhadap para pelapor. Ironisnya, gugatan wanprestasi tersebut akhirnya resmi dicabut dalam persidangan pada Kamis, 4 Desember 2025.

Kuasa hukum pelapor, Khoirun Nasihin, SH, saat dikonfirmasi awak media menegaskan bahwa proses hukum pidana terhadap Kades Tingkis harus terus berjalan.

“Ini kemarin kita konfirmasi ke kejaksaan. Baru dikirim P-2 HP-nya dan belum dilakukan penahanan dari kepolisian. Saya mendorong kejaksaan agar segera naik tahap 2 karena gugatan perdatanya sudah dicabut Kamis kemarin,” ujar Khoirun Nasihin. Minggu (07/11).

Kasus ini sendiri bermula dari dugaan penggelapan lahan milik PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) yang disewakan oleh oknum kades kepada sejumlah warga tanpa izin resmi perusahaan. Lahan yang diduga diperuntukkan untuk program penghijauan itu ternyata dipungut biaya sewanya oleh sang kades.

Pihak PT SBI secara tegas menyatakan bahwa tidak pernah memberikan kuasa kepada siapa pun, termasuk pemerintahan desa, untuk menyewakan atau mengelola lahan tersebut. Temuan inilah yang mendorong warga melapor ke Polres Tuban.

Setelah melalui proses penyelidikan panjang, penyidik akhirnya menetapkan Agus Susanto sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor S.Tap/283/XI/RES.1.11./Satreskrim tertanggal 3 November 2025. Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana 1–2 tahun penjara.

Namun hingga kini, penahanan belum dilakukan kepolisian, sehingga menimbulkan pertanyaan di masyarakat.

“Seorang kepala desa mungkin tidak kabur, tetapi kami khawatir barang bukti bisa dihilangkan, baik berupa surat-surat otentik maupun keterangan penting lainnya. Ini bisa membuat perkara menjadi kabur,” jelas Khoirun Nasihin

Terkait gagalnya RJ, para pelapor menilai langkah kades menggugat secara perdata justru menunjukkan itikad tidak baik, sehingga upaya pemulihan hak-hak korban tidak dapat tercapai.

Mereka juga menegaskan bahwa hukum pidana tidak bisa digugurkan hanya dengan pengembalian kerugian materi semata, karena yang dinilai adalah unsur perbuatan pidana.

Sebagai rakyat kecil yang sebagian besar berprofesi sebagai petani, para pelapor berharap aparat penegak hukum bisa menunjukkan bahwa roh keadilan masih hidup dalam proses hukum di Indonesia.

“Kami hanya ingin hukum ditegakkan. Kami ingin melihat apakah hukum masih memiliki keadilan, atau hanya menjadi nyanyian pasal-pasal yang mudah dibeli,” tegas para pelapor. (red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.