Diduga Terima Setoran, Kapolres Tuban Dicopot Polda Jatim dan Digantikan Auditor Itwasda
Surabaya, Lintas Surabaya — Polda Jawa Timur resmi mengeluarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/2611/XII/KEP./2025 pada 8 Desember 2025 terkait penonaktifan sementara Kapolres Tuban, AKBP William Cornelis Tanasale, S.I.K. Surat tersebut diterbitkan berdasarkan hasil penyelidikan internal atas dugaan penerimaan setoran yang melibatkan orang nomor satu di Polres Tuban itu.
Dalam dasar surat, tertuang Laporan Hasil Penyelidikan Nomor: R/LHP-361/XII/2025/Paminal tertanggal 8 Desember 2025 yang menyebutkan adanya dugaan AKBP William menerima setoran dalam jumlah besar dan memotong anggaran operasional di lingkungan Polres Tuban.
Sebagai tindak lanjut, Kapolda Jawa Timur memerintahkan Kombes Pol Agung Setyo Nugroho, S.I.K., yang merupakan Auditor Kepolisian Madya TK. III Itwasda Polda Jatim, untuk mengambil alih pelaksanaan tugas, wewenang, dan tanggung jawab jabatan sehari-hari Kapolres Tuban.

Melalui surat tersebut, pejabat pengganti diminta untuk:
1. Melaksanakan tugas sebagai Kapolres Tuban sementara.
2. Berkoordinasi dengan pejabat utama Polda Jatim.
3. Menjaga soliditas dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
4. Melapor kepada Kapolda Jatim pada kesempatan pertama.
Surat perintah ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan hingga ditetapkannya pejabat definitif.
Pencopotan sementara ini menjadi langkah tegas Polda Jatim dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik yang menyeret perwira menengah tersebut. (red)