Delapan Warga Desa Tingkis Penuhi Panggilan Polres Tuban, Kuasa Hukum Desak Penangkapan Kades Terkait Dugaan Penipuan

0

Tuban, Lintas Surabaya — Sebanyak delapan warga Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, yang menjadi pelapor dalam kasus dugaan penipuan dan  penggelapan dengan terlapor Kepala Desa Tingkis, Agus Susanto hari Kamis (11/12) memenuhi panggilan penyidik Polres Tuban untuk memberikan keterangan tambahan. Kasus tersebut kini telah naik status dan menetapkan terlapor sebagai tersangka.

Perkara ini berawal dari informasi yang disampaikan terlapor terkait penyewaan lahan pertanian milik PT Solusi Bangun Indonesia (PT SBI) kepada para pelapor. Namun dalam kenyataannya, PT SBI tidak pernah menyewakan lahan tersebut untuk kegiatan pertanian. Merasa dirugikan, para pelapor kemudian melaporkan persoalan ini ke Polres Tuban setelah proses mediasi tidak menemukan titik temu.

Alih-alih menunjukkan iktikad baik, terlapor justru menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Tuban. Gugatan tersebut kemudian dicabut, namun langkah itu membuat para pelapor semakin geram dan menyatakan tidak akan berdamai serta siap melanjutkan proses hukum pidana.

Khoirun Nasihin,SH akrab di panggil Anas selaku perwakilan tim kuasa hukum pelapor mendesak penyidik Polres Tuban segera melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Anas menilai unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP telah terpenuhi berdasarkan bukti yang diserahkan.

“Kami memohon kepada penyidik agar segera melakukan tindakan penangkapan terhadap terlapor. Ada kekhawatiran beralasan bahwa terlapor dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara ini,” tegas Anas.

Ia menegaskan bahwa tindakan penangkapan dibenarkan secara hukum sesuai ketentuan KUHAP, selama terdapat bukti permulaan yang cukup dan alasan kuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 juncto Pasal 21 KUHAP.

Dari delapan pelapor, empat pelapor telah memberikan keterangan tambahan hari ini. Sementara empat lainnya dijadwalkan memberikan keterangan lanjutan pada Jumat mendatang.

Para pelapor berharap proses hukum berjalan objektif dan memberikan keadilan bagi korban. (red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.