DPO Masih Bebas Berkeliaran, Aditia Sugiarto Pertanyakan Keseriusan Polrestabes Surabaya Kejar Igo Heryanto

0

Surabaya, Lintas Surabaya – Keadilan  Aditya Sugiarto sebagai korban penipuan dan penggelapan hingga sampai saat ini belum didapatkan ,Sebagai  Direktur Keuangan PT Bima Sakti Mineral (BSM) Aditia Sugiarto Prayitno, bersama kuasa hukumnya Yafet Kurniawan, mendesak Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.

 

Pada Minggu yang lalu menyampaikan kepada awak media  pihak kepolisian yakni Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si.selaku kapolrestabes Surabaya tetap bergerak  untuk  menyelidiki perkembangan kasus ini, ujarnya

 

Untuk menunjukan keseriusan dalam menyelesaikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp4,5 miliar. 

 

Tersangka dalam kasus ini adalah Direktur Utama PT Bone Sulawesi Prima (BSP) Igo Heryanto, yang juga telah terdaftar sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Aditia menyatakan bahwa penanganan perkara yang sudah berjalan hampir dua tahun ini terhenti tanpa perkembangan yang signifikan, meskipun status tersangka dan DPO telah dikeluarkan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya. 

 

Ia mengungkapkan bahwa rekening Bank Mandiri milik Igo belum diblokir, padahal ia pernah mendampingi penyidik ke bank untuk mengajukan permintaan tersebut.

 

“Rekening tersangka yang sudah berstatus DPO saja tidak diblokir. Saya sudah tunjukkan surat tugas, tapi bank tegas menyatakan pemblokiran hanya bisa diajukan polisi. Ini kan tidak ditemukan TPPUnya,” tegas Aditia pada Rabu (10/12/2025).

 

Aditia juga mempertanyakan alasan Polrestabes Surabaya yang menyatakan tidak wajib menampilkan daftar DPO di website Polri, padahal sejumlah DPO lain tercantum di sana. “Masak ada DPO yang masuk website dan ada yang tidak? Bahkan ada penyidik yang tidak tahu mana website resmi atau tidak. 

 

Saya jadi bertanya-tanya, kasus Igo ini sebenarnya jalan atau tidak,” ujarnya.

 

Sementara Kuasa hukumnya, Yafet Kurniawan, menambahkan bahwa Igo pernah menyangkal status DPO-nya dan menyebut pemberitaan tersebut hoaks. Aditia juga bingung melihat aktivitas Igo yang statusnya DPO masih bisa berkeliaran dimana-mana dengan bebas tanpa ditangkap,”  ujar Yafet. 

 

Ia juga menyiratkan dugaan ketidak profesionalan penyidik dalam upaya pencarian dan penangkapan. “Igo tinggal di kota besar, Makassar. Media sosialnya aktif. 

 

Nomor teleponnya kadang mati, kadang hidup. Semua datanya sudah saya berikan, tapi Igo tidak pernah ditemukan. Masa kita yang warga sipil harus bergerak sendiri?” katanya.

Aditia mempertanyakan mengapa penyidik tidak memeriksa keluarga atau pengacara Igo, padahal tersangka masih bisa melakukan somasi dan menggugat penetapan tersangkanya setelah berstatus DPO. 

 

Mengomentari pernyataan Kasat Reskrim AKBP Dr. Edy Herwiyanto yang menyebut polisi tidak bisa memanggil pengacara karena perlindungan profesi, Yafet menegaskan hal itu tidak menghalangi penyelidikan.

 

“Penyidik punya kewenangan untuk meminta keterangan siapa pun yang relevan demi menemukan tersangka DPO. Itu bagian dari pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan,” jelas Yafet.

 

Aditia mengungkapkan bahwa Igo bahkan melaporkan penyidik ke Propam Polda Jatim dan Paminal dengan tuduhan kriminalisasi, namun upaya penangkapan tidak menunjukkan hasil. “Polisi sudah dibuat repot. Tapi Igo-nya kok tidak dicari?” kata Aditia.

 

Menurutnya, Igo tetap menjalankan bisnisnya, termasuk membuka showroom dan membeli mobil mewah. “Saya ada videonya. Crazy rich? Crazy-nya iya, rich-nya belum tahu,” ujarnya sambil tertawa.

 

Sebagai pelapor, Aditia menegaskan pihaknya telah kooperatif dan bahkan siap membantu pembiayaan jika penyidik ingin melakukan pencarian ke Makassar atau Kendari. “Kami hanya meminta keadilan dan keseriusan. Niat baik dari kepolisian sangat kami tunggu,” pungkasnya.

 

Diketahui, kasus bermula dari kesepakatan jual beli 100 ribu metrik ton nikel antara PT BSM dan PT BSP melalui anak perusahaan PT GNN. Namun, pengiriman tidak pernah dilakukan meskipun PT BSM telah membayar total Rp4,1 miliar melalui tiga tahap sejak Agustus hingga September 2023.

 

Merasa ditipu, Aditia melapor ke Polrestabes Surabaya dengan nomor LP/B/222/.  (red) 

Leave A Reply

Your email address will not be published.