Kuasa Hukum Pelapor Soroti Polres Tuban Lambannya Penanganan Kasus Kades Tingkis

0

Tuban, Lintas Surabaya — Lambannya penanganan laporan delik aduan kembali menuai sorotan tajam. Kuasa hukum pelapor, Khoirun Nasihin, SH menyampaikan sikap tegas terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam menangani laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban.

Menurut kuasa hukum, hingga saat ini progres perkara tersebut belum menunjukkan langkah signifikan sebagaimana semestinya dalam penanganan perkara yang bersifat complaint-driven atau delik aduan.

“Kami menilai proses penanganan perkara ini berjalan jauh lebih lambat dari standar yang seharusnya. Dalam delik aduan, seharusnya ada respons cepat, terukur, dan proporsional. Keterlambatan seperti ini berpotensi merugikan korban serta melemahkan kualitas pembuktian,” tegas kuasa hukum.

Ia mengungkapkan bahwa sejumlah tahapan krusial, mulai dari pendalaman alat bukti, pemeriksaan saksi, hingga koordinasi internal penyidik, terkesan tidak berjalan dengan ritme yang konsisten. Kondisi tersebut menimbulkan persepsi bahwa laporan kliennya belum menjadi prioritas utama.

“Kami menghormati proses internal aparat penegak hukum. Namun kepastian hukum adalah hak korban. Publik berhak mengetahui bahwa setiap laporan diperlakukan secara objektif dan tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa alasan yang jelas,” ujarnya.

Lebih jauh, kuasa hukum juga menyoroti kasus delik aduan lainnya di Kabupaten Tuban, yakni dugaan tindak pidana pencurian tanah yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Menilo, Kecamatan Soko. Ironisnya, meski perkara tersebut telah berstatus tersangka, proses hukumnya telah berjalan lebih dari tiga tahun tanpa kepastian.

Menurutnya, kondisi tersebut mencerminkan pola penanganan yang berbelit-belit, minim transparansi, dan berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Perkara yang sudah berstatus tersangka tetapi mangkrak selama bertahun-tahun adalah alarm serius bagi penegakan hukum. Ini tidak boleh dianggap sebagai hal biasa dan harus menjadi perhatian publik,” tegasnya.

Kuasa hukum pun mendesak penyidik agar segera mengambil langkah konkret, termasuk memberikan penjelasan resmi terkait hambatan yang terjadi serta memastikan seluruh tahapan penanganan perkara berjalan sesuai dengan ketentuan KUHAP.

“Kami menuntut transparansi, percepatan, dan komitmen profesional. Penanganan perkara yang berlarut-larut hanya akan menambah penderitaan korban dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tandasnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkara ini secara intensif. Tidak menutup kemungkinan, langkah administratif maupun hukum akan ditempuh apabila laporan kliennya terus mengalami stagnasi.

Kuasa hukum menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa lambannya penanganan kasus-kasus tersebut dapat menjadi catatan buruk publik terhadap kinerja Polri, khususnya di wilayah Kabupaten Tuban.

“Kami mendukung penuh Polri, namun evaluasi kinerja penegakan hukum adalah keniscayaan. Tanpa kepastian hukum dan transparansi, kepercayaan publik akan terus tergerus,” pungkasnya. (red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.