Sunarto Laporkan Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik terhadap Orang Tuanya ke Polda Jatim

0

Surabaya, Lintas Surabaya – Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik kembali mencuat. Sunarto, warga Kabupaten Tuban, didampingi Kuasa Hukumnya Joenus Koerniawan S.H.,MH , AKBP (Pur) Agus Sugijanto S.H dan Albert Berry Kurniawan S.H, secara resmi melaporkan dua orang berinisial UK dan N kakak adik warga Desa Tingkis RT 01 RW 04, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, ke Polda Jawa Timur.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterbitkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim. Sunarto menyatakan, laporan itu dibuat karena kedua terlapor diduga secara sengaja menyerang kehormatan dan nama baik orang tuanya dengan menuduhkan sebutan “gila” melalui rekaman yang disebarluaskan secara elektronik.

Persoalan bermula dari permintaan sebidang tanah oleh Sumarno kepada Vivit, cucu almarhumah Suparni yang masih memiliki hubungan keluarga dengan orang tua Sunarto.Tanah tersebut diminta untuk dijadikan akses jalan menuju rumah Sumarno.

Namun, permintaan tersebut ditolak. Alasannya, orang tua Sunarto sebelumnya telah memberikan akses jalan tanah menuju rumah yang bersangkutan. Penolakan itu tidak menghentikan tekanan yang terus dilakukan, hingga akhirnya pada Minggu, 17 Agustus 2025, orang tua Sunarto memutuskan menutup kembali akses jalan yang sebelumnya diberikan secara sukarela.

Penutupan jalan tersebut justru memicu persoalan baru. Lurah Desa Tingkis bersama sejumlah perangkat desa mendatangi lokasi dan mencabut pagar kayu yang dipasang di atas lahan milik orang tua Sunarto, tanpa izin pemilik tanah. Tindakan itu memicu adu mulut antara oknum lurah dengan orang tua Sunarto di lokasi kejadian.

Dalam situasi tersebut, tanpa sepengetahuan pihak orang tua korban, Uswatun Khasanah dan Nuraini diduga merekam peristiwa itu secara diam-diam. Lebih jauh, dalam rekaman tersebut terdengar ucapan yang menyebut orang tua Sunarto sebagai “gila”. Rekaman itu kemudian diunggah melalui status WhatsApp milik Uswatun Khasanah, sehingga dapat diakses dan disaksikan publik.

Kuasa hukum Sunarto, Joenus Koerniawan, SH, MH, menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar konflik warga, melainkan telah masuk ke ranah pidana. Menurutnya, pernyataan yang menyebut “Bu Surip dan Pak Ripan gila” merupakan bentuk dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP, terlebih lagi dilakukan melalui media elektronik yang berdampak luas.

“Rekaman dilakukan tanpa izin, kemudian disebarluaskan. Ini bukan lagi persoalan etika sosial, tetapi dugaan perbuatan pidana yang menyerang kehormatan dan martabat seseorang,” tegas Joenus.

Pihak pelapor berharap aparat penegak hukum menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan, sekaligus menjadi peringatan agar konflik agraria dan sosial tidak diselesaikan dengan cara-cara yang mencederai harkat dan martabat manusia. (red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.